Ibnu Sina Bantah Sembunyikan Pengelolaan Aset Daerah

Konten Media Partner
20 Oktober 2018 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibnu Sina Bantah Sembunyikan Pengelolaan Aset Daerah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banjarhits.id, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin mengaku tidak pernah menyembunyikan status aset daerah, seperti yang dituntut oleh bekas anggota DPRD Kalimantan Selatan, Anang Rosadi dan Nopliardi.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan Pemko Banjarmasin tidak pernah menyimpan kejelasan aset kepada masyarakat. Apalagi,pemerintah kota sudah menerapkan sistem smart city di setiap lembaga pemerintahan sehingga transparan.
"Semua transparan kok, tidak ada yang kita sembunyikan, semua yang dituntutkan itu ya wajarlah mereka tidak mengetahui bahwa di sini ada peralihan pemegang kekuasaan jadi harus butuh waktu lama mengumpulkan dokumen aset pemko,” kata Ibnu Sina kepada banjarhits.ID, Sabtu (20/10).
Ibnu Sina siap terbuka atas setiap perkembangan pemerintah. Ia menyediakan berbagai kemudahan layanan masyarakat untuk langsung terhubung ke pemerintah kota, seperti Lapor! dan BA3, sebagai bukti pemerintah terbuka.
"Semisal aplikasi Lapor! saja selalu kami terima berbagai macam laporan, apalagi ini menyangkut hak rakyat tentang aset pemeritah kota yang menjadi tuntutan mereka. Kami sudah siapkan semua keinginan mereka dan kita beritikad baik kok,” ujar Ibnu Sina.
ADVERTISEMENT
Ibnu siap menjelaskan serinci rincinya soal kejelasan tujuh aset pemerintah kota yang sebelumnya dituduhkan oleh Anang Rosadi berstatus tidak jelas.
Pihaknya sudah menyiapkan semua data karena beritikad baik sejak awal dilantik. “Kami bersama Pak Hermansyah (Kadiskominfo) selalu mengadakan inovasi inovasi agar seluruh seluk beluk pemerintahan bisa transparan dengan baik, tanpa ada sedikitpun yang ditutupi dari masyarakat,” ucap Ibnu Sina.
Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan meminta Pemko Banjarmasin membuka data pengelolaan tujuh aset dalam tempo 14 hari, terhitung sejak putusan diketuk pada 18 Oktober 2018. KI Kalsel mengabulkan tujuh aset dari 10 aset yang dimintakan oleh pelapor, Anang Rosadi. (Zahidi)