Ibnu Sina Buka Peluang Revisi Perda Ramadan Banjarmasin

Konten Media Partner
28 Mei 2019 8:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. Foto: dok banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. Foto: dok banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina membuka peluang revisi Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Perda Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan. Beleid ini membatasi aktivitas jual beli makanan minuman pada siang hari ketika Ramadan.
ADVERTISEMENT
Ibnu membuka celah untuk merevisi sebagian substansi beleid tersebut.Dengan catatan, usulan yang dimasukkan tetap menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa tanpa mengenyampingkan penganut agama lain.
"Silakan memakai jalur dewan (DPRD). Bila itu juga aspirasi masyarakat, pasti dewan akan menyampaikannya. Perda kan bukan kitab suci yang tidak bisa diubah," ujar Ibnu Sina kepada wartawan banjarhits.id, Senin 27 Mei 2019.
"Namun, perda Ramadan yang direvisi harus memiliki alasan yang jelas juga. Reasoning nya apa. Sebagaimana Perda Ramadhan dipertahankan hingga sekarang," Ibnu menambahkan.
Selama ini, kata Ibnu Sina, keberadaan Perda Ramadan jarang disoal oleh banyak pihak. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI juga membolehkan sebuah daerah membuat peraturan daerah yang spesifik laiknya Perda Ramadan.
ADVERTISEMENT
Kalaupun ada yang ingin mengubah, ia merespons positif asal punya argumentasi yang jelas.
Sebelumnya diwartakan, Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin mengkritik larangan jual beli makanan minuman pada siang hari ketika Ramadan di Kota Banjarmasin serta mendorong agar perda ini kembali direvisi.
Direktur LK3 Banjarmasin, Rafiqah, menilai regulasi ini mestinya diberlakukan hanya untuk kelompok yang menunaikan ibadah puasa saja. Sebab, kata dia, masyarakat di Kota Banjarmasin juga beragam latar belakang agama dan kepercayaan.
"Kami sebenarnya menyayangkan perda ini berlaku untuk semua kalangan. Sementara kita tahu komunitas masyarakat di sini beragam," ujar Rafiqah.