Imigrasi Banjarmasin Periksa 3.924 ABK Asing Selama Agustus

Konten Media Partner
11 September 2018 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imigrasi Banjarmasin Periksa 3.924 ABK Asing Selama Agustus
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.id, Banjarmasin – Petugas Kantor Imigrasi kelas I Banjarmasin telah memeriksa 3.924 orang anak buah kapal (ABK) asing selama Agustus 2018. Pemeriksaan ribuan ABK asing baik yang datang dan berangkat lewat Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Dodi Karnida, menuturkan 3.924 orang berstatus ABK asing. Dari 3.924 orang ABK asing, Dodi merinci ada 1.735 WNA dan 226 WNI dari 96 unit kapal yang datang langsung dari luar negeri.
Kemudian ada 281 WNA dan 35 WNI dari 19 unit kapal rute domestik. Selain itu, ada 92 unit kapal keberangkatan langsung ke luar negeri dengan membawa 1.813 crew WNA dan 117 crew WNI. “Untuk keberangkatan sembilan unit kapal ke pelabuhan lain di dalam negeri membawa 95 crew WNA dan 26 crew WNI,” kata Dodi Karnida lewat siaran pers ke banjarhits.id, Selasa (11/9/2018).
Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian Kanim Banjarmasin, Iwan, menambahkan selama bulan Agustus 2018 ini, kapal asing yang datang langsung dari luar negeri terbanyak berbendera Panama sebanyak 27 unit, Marshal Island ada 18 unit, dan Hongkong serta Liberia masing-masing 13 kapal.
ADVERTISEMENT
Untuk keberangkatan yang langsung ke luar negeri masing-masing berbendera Panama 25, Marshal Island 16, Hongkong ada 12 unit, dan Liberia 10 kapal. “Kanim Banjarmasin setiap hari menugaskan 3 orang petugas yang menempati kantor di dekat Pelabuhan Trisakti,” ujar Iwan.
Sepanjang namanya terdaftar dalam Daftar Awak Kapal/Crew List dan memegang paspor yang sah dan masih berlaku, Iwan memberikan izin tinggal berupa crew visit selama 60 hari. Ia mengklaim belum pernah ada ABK asing yang menyalahgunakan izin tinggal, misalnya naik dan tinggal di darat untuk bekerja dalam sektor lain.
Ia rutin melakukan pengawasan administrasi dan pengawasan lapangan, selain cross cek ke agen kapal yang harus bertanggung jawab atas ABK asing. Iwan menuturkan tidak setiap hari ada jadwal pemeriksaan kapal, tetapi ada kalanya dalam satu hari lebih dari satu kapal yang harus diperiksa.
ADVERTISEMENT
Menurut Iwan, tantangan tugas lumayan berat karena ada kalanya petugas lintas instansi seperti Bea Cukai dan Karantina harus naik speed boat terlebih dahulu untuk melakukan tugas pemeriksaan.
“Karena kapalnya bersandar jauh dari pantai. Kadang-kadang kami harus menempuh perjalanan speed boat sekitar 2 jam dalam keadaan cuaca yang baik dan pasti 2 jam lebih jika ombak atau angin lautnya yang sedang tidak bersahabat seperti sekarang ini,” ujar dia. (Diananta)