Warga China Penjual Emas Imitasi Dideportasi dari Kalimantan Selatan

Konten Media Partner
5 November 2018 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga China Penjual Emas Imitasi Dideportasi dari Kalimantan Selatan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN – Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mendeportasi tujuh warga asing ke negara asalnya karena penyalahgunaan izin tinggal.
ADVERTISEMENT
“Mayoritas warga Republik Rakyat Tiongkok ada empat orang, Malaysia dua orang, dan satu orang asal Korea Selatan,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel, Dodi Karnidia Halilitar, di sela temu media se-Banjarmasin, Senin (5/11).
Ia mencontohkan ketika mendeportasi warga Cina bernama Wen Xianyou pada awal Juni 2018 lalu. Wen sempat menjalani pidana penjara selama tiga bulan di Lapas Banjarbaru dan pidana denda Rp 25 juta. Ketika datang ke Indonesia, Wen memakai visa untuk bisnis. Namun, Wen kepergok menjual emas imitasi di Pasar Martapura dan ditangkap pada akhir tahun 2017.
“Tahun 2018, seperti enggak ada lagi yang dideportasi, karena enggak ada laporan pelanggaran lagi,” ucap Dodi.
Kantor Imigrasi (Kanim) Kalsel, kata Dodi, mencatat ada 394 orang asing tercatat resmi di Kanim Banjarmasin dan Kanim Batulicin. Mereka di antaranya 165 orang asal China, 54 orang asal Korea Selatan, dan 24 orang asal Thailand.
ADVERTISEMENT
“Tiga besar sebagai tenaga ahli 78 orang, profesi menerima bayaran ada 53 orang, dan pelajar 31 orang,” kata dia.
Namun, Dodi meyakini orang asing yang berkunjung ke Kalsel lebih dari angka 394, karena sebagian turis dan kunjungan kerja singkat. Ia mencontohkan warga asing yang izin tinggalnya sebagai tenaga kerja di Imigrasi Jawa Timur, tapi ada pembicaraan bisnis di Kalsel.
“Maka tidak tercatat di sini, karena bandara (Syamsudin Noor) masih domestik, kecuali sudah jadi bandara internasional,” ujarnya. (Diananta)