news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Imigrasi Pastikan Bandara Syamsudin Noor Berstatus Internasional

Konten Media Partner
19 Januari 2019 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian WNA di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. (Foto: istimewa/ banjarhits.id)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian WNA di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. (Foto: istimewa/ banjarhits.id)
ADVERTISEMENT
banjarhits.id, BANJARMASIN - Kantor Imigrasi Banjarmasin menerima tugas baru untuk pemeriksaan dokumen lalu lintas internasional di Bandara Syamsudin Noor (BSN) di Kota Banjarbaru. Sebab, BSN sepenuhnya menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sesuai Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH.02-GR.03.01 bertarikh 27 Desember 2018. "Secara keimigrasian, Kantor Imigrasi Banjarmasin setiap saat sudah dapat melakukan pemeriksaan lalulintas internasional orang keluar-masuk wilayah Indonesia via Bandara Syamsudin Noor," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Dodi Karnida Halilintar, Sabtu (19/1/2019). Menurut Dodi, selama ini kewenangan itu bersifat terbatas karena Kanim Banjarmasin cuma pemeriksaan keimigrasian terhadap Calon Jemaah Haji (CJH) yang berangkat dan Jemaah Haji (JH) yang datang ketika musim haji. Dodi menuturkan SK Menkumham ini menyiratkan BSN sudah berstatus internasional secara keimigrasian. Namun, kata dia, status resmi internasional terhadap BSN akan ditetapkan lewat SK Menteri Perhubungan. "Secara keimigrasian sudah berstatus internasional," ucap Dodi Karnida. Selain itu, beban tugas Kanim Banjarmasin di BSN akan bertambah karena terminal baru BSN mulai beroperasi Oktober 2019. "Ada penerbangan dari dan ke luar negeri, maka petugas Imigrasi harus bekerja sesuai jadwal penerbangan internasional tersebut," Dodi melanjutkan. Adapun Kepala Kanim Banjarmasin, Syahrifullah mengakui SK Menkumham tentang status BSN menjadi bandara internasional itu sudah diterimanya. Ia bersama pengelola BSN sudah menghadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor pada 31 Desember lalu. "Untuk melaporkan tentang kesiapan jajaran keimigrasian untuk beroperasi di BSN dimaksud," kata Syahrifullah. Dari hasil pertemuan ini, stakeholder di daerah sepakat menghadap Menteri Perhubungan untuk meminta segera diterbitkan SK Menhub ihwal BNS sebagai bandara internasional. Dodi Karnida menambahkan masyarakat dan pemerintahan daerah mesti bersiap diri atas keterbukaan arus keluar-masuk internasional lewat Syamsudin Noor, baik manusia dan barang. Menurut dia, ada potensi lonjakan arus keluar-masuk dari dan ke Syamsudin Noor. Selain itu, ia mengingatkan ada tantangan dan ancaman gangguan yang semakin bertambah. "Instansi terkait harus dapat menetralisir tantangan dan ancaman dan gangguan dimaksud agar tidak mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, misalnya mobilitas teroris, perdagangan manusia maupun obat terlarang," ucapnya. (Diananta)
ADVERTISEMENT