Institut Demokrasi Anggap Peraturan KPU Menabrak UU Pemilu

Konten Media Partner
4 Juni 2018 23:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Larangan eks Narapidana Koruptor Mencalonkan Diri sebagai Anggota Legislatif, menuai pro dan kontra di Kota Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Pemerintahan Daerah, Muhammad Erfa Redhani, sangat sepakat bekas narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai calon legislator ketika Pemilu 2019. Erfa menuturkan, warga negara yang terindikasi buruk integritas, seperti pernah melakukan tindak pidana korupsi, kejahatan seksual, dan pengedar narkoba, mestinya dicabut hak politiknya dengan larangan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Menurut dia, KPU harus memberi ruang kepada orang-orang yang bersih untuk duduk sebagai DPR RI maupun DPRD. Persoalannya, kata Erfa, draft Peraturan KPU tidak cukup kuat mengatur teknis persyaratan siapa saja yang berhak maju sebagai caleg.
"PKPU itu kan aturan pelaksana dari Undang-undang,” kata Erfa Redhani ketika diskusi, Senin (4/6/2018). Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, disebutkan mantan narapidana dibolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif asalkan 5 tahun setelah narapidana selesai menjalankan masa hukuman dan mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan narapidana.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan beleid itu tidak menjabarkan spesifik narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual. Itu sebabnya, Erfa berasumsi PKPU ini bertentangan dengan UU Pemilu. Selain itu, ia menilai berdasarkan Hak Asasi Manusia, PKPU tersebut bertentangan dengan Konstitusi negara UUD 1945, yang menyatakan bahwa hak warga negara adalah memilih dan dipilih.
Hak tersebut bisa dibatasi melalui dua cara: Undang-undang dan asas kepentingan umum. "Yang kedua mungkin benar, tapi yang pertama (salah) dengan Undang-Undang," dia berkata.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah, menuturkan bahwa hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Tapi, Edy mengingatkan tindakan korupsi sangat berdampak negatif untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.
Edy menampik draft PKPU soal larangan eks narapidana mencaleg itu bertentangan dengan norma UU Pemilu. Menurut dia, PKPU justru melengkapi norma dalam UU Pemilu. Ia mengingatkan, dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden ada syarat terkait larangan para koruptor untuk melakukan pencalonan.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD, menyatakan syarat calon DPD tidak diperkenankan untuk mantan narapidana koruptor. "Sedangkan DPR dan DPRD kenapa ramai adanya penolakan," ujar Edy Ariansyah. (M Robby)