Izin 70 Perusahaan Tambang di Kalsel Menunggu Dicabut

Konten Media Partner
15 Maret 2019 8:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks tambang batubara tanpa direklamasi di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Foto: Diananta/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Eks tambang batubara tanpa direklamasi di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Foto: Diananta/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan terus memproses pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak clean and clear (CNC). Untuk sementara, Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto berkata pihaknya baru mencabut 526 IUP karena tidak memenuhi status CNC.
ADVERTISEMENT
"Rata-rata, perusahaan ini tersebar di Kabupatn Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, dan Kabupaten Banjar," ujar Isharwanto kepada wartawan banjarhits.id, Donny Muslim, Kamis (14/3/2019).
Menurut dia, ketentuan CnC mencakup perizinan, kewilayahan, dan pemenuhan aspek lingkungan hidup. Selain itu, ada juga perusahaan lain yang memang sudah selesai masa perizinannya. Ia berujar setengah ribu IUP yang dimaksud bergerak di sektor batu bara, mineral logam dan mineral bukan logam.
Isharwanto mengalkulasi masih ada 70 perusahaan tambang menunggu izinnya dicabut. Namun, sisa perusahaan ini masih diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pitu (DPMTPSP) Kalsel.
"Jadi totalnya nanti ada 596 IUP yang dicabut. Sementara masih proses. Kami terus berupaya melakukan penataan agar maksimal," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalsel, A Gunawan Hardjito, membeberkan hingga sekarang ada 369 IUP berstatus CnC atau masih hidup. Sisa perusahaan ini yang selanjutnya ditata dan diawasi lebih ketat oleh pihak ESDM Kalsel.
"Rinciannya itu ada 236 IUP yang bergerak untuk sektor batu bara, sementara untuk mineral logam serta mineral non logam sebanyak 133 perusahaan," kata Gunawan. Dari ratusan perusahaan ini, kata Gunawan, IUP yang masih eksis melakukan operasi produksi cuma tercatat 72 perusahaan.
"Sisanya masih menyiapkan untuk masuk dalam tahapan operasi produksi," tandasnya.
Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, Nurul Fajar Desira, pengakhiran IUP sebagai keseriusan pemerintah daerah melepaskan diri dari ketergantungan industri ekstraktif.
ADVERTISEMENT
"Ini sudah sesuai dengan RPJMD, bahwa kita sedang mendorong sektor lain selain berharap tambang,"kata Fajar. Selama ini, ia melanjutkan, perekonomian Kalsel masih bergantung bisnis tambang dan perkebunan sawit beserta ikutannya.
Menurut dia, bisnis tambang berkontribusi 20 persen terhadap pendapatan Provinsi Kalsel, selain perdagangan, pertanian, dan pariwisata. Fajar berkata masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum optimal digali, sehingga perlu dikembangkan tanpa harus mengeksploitasi sumber daya alam secara masif.
"Contohnya saja dengan adanya pengembangan Geopark Meratus. Ini kami bisa mendongkrak pemasukan dengan pendekatan pariwisata. Pola-pola seperti ini yang terus dikembangkan" tandasnya.