JATAM Minta Jalur Nonlitigasi Dukung Gerakan #SaveMeratus

Konten Media Partner
15 April 2019 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi publik 'Nasib Meratus di Tahun Politik 2019' di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, Kota Barabai pada Senin (15/4). Foto: Donny Muslim/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi publik 'Nasib Meratus di Tahun Politik 2019' di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, Kota Barabai pada Senin (15/4). Foto: Donny Muslim/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah, menyerukan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, dan NGO pendukung #SaveMeratus, untuk menempuh jalur non litigasi. Usulan Merah dikemukakan ketika dialog publik 'Nasib Meratus di Tahun Politik' di Pendopo Bupati HST pada Senin (15/4).
ADVERTISEMENT
Menurut Merah, cara lain dilakukan sebagai strategi alternatif membendung masuknya perusahaan tambang batu bara, khususnya PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan Antang Gunung Meratus yang mengincar konsesi di Pegunungan Meratus.
Merah berkata gerakan #SaveMeratus bisa mencontoh penolakan tambang emas PT Antam di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Gerakan di Jember pada 2018 ini, kata Merah, sukses membatalkan SK Menteri ESDM yang menetapkan Kecamatan Silo sebagai pertambangan emas.
Ceritanya kala itu, Kementerian ESDM pada April 2018, menerbitkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, sebagai kawasan pertambangan emas seluas 4.023 hektar. Namun, warga dan Pemkab Jember menolak SK tersebut karena tanpa berkonsultasi ke Kabupaten Jember.
ADVERTISEMENT
"Gerakan ini berhasil membatalkan SK itu. Pemkab Jember dan ribuan masyarakat menolak dengan melakukan mediasi bersama Kementerian ESDM dan Kemenkumham. Dibatalkan karena administrasinya cacat," kata Merah Johansyah kepada wartawan banjarhits.id, Donny Muslim pada Senin (15/4/2019).
Menurut dia, ada kesamaan gerakan #SaveMeratus dan aksi serupa di Jember. Itu sebabnya, Merah yakin jalur nonlitigasi bisa dipilih sebagai strategi manjur di luar jalur perdata. Selain itu, ia mengimbau agar strategi lain bisa ditempuh.
Ambil contoh lewat penguatan narasi sejarah, seperti mengembalikan memori sejarah Pangeran Antasari yang melakukan penyerangan terhadap tambang batu bara di Oranje Nassau kala Perang Banjar.
"Ada banyak cara dilakukan untuk melawan pertambangan. Semuanya harus dicoba," tandas Merah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) HST, Muhammad Yani, sepakat atas saran dari JATAM. Selain jalur litigasi, pihaknya sedang melakukan penjajakan bersama Bapelitbangda Kalsel untuk menyerahkan kajian dampak pertambangan tambang batu bara di HST kepada Kementerian ESDM RI.
ADVERTISEMENT
Yani berharap, kajian ini bisa menjadi pertimbangan Kementerian ESDM mengeluarkan HST dari izin PKP2B PT Mantimin Coal Mining.
"Kajian ini nantinya menjadi dasar penolakan kami juga selain RPJP dan RTRW HST yang menolak tambang batu bara karena kami yang meminta. Segera kami rampungkan," ujarnya.