Jelang Akhir Sidang, Gubernur Kalsel Optimis Menang Atas Sebuku Group

Konten Media Partner
31 Mei 2018 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Kuasa Hukum Gubernur Kalsel dan Pemprov Kalimantan Selatan selaku tergugat, Andi Muhammad Asrun, optimis menang atas Sebuku Group ketika sidang gugatan perdata di PTUN Banjarmasin. Menurut Asrun, pencabutan IUP Operasi Produksi milik tiga anak usaha Sebuku Group sudah tepat karena berdasar aspirasi masyarakat Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.
ADVERTISEMENT
Aspirasi tersebut telah lama disuarakan bertahap dari DPRD, Bupati dan Gubernur. "Ini ada kepentingan umum yang lebih besar misalnya menjaga kelestarian lingkungan," kata Andi Asrun ketika menyerahkan hasil kesimpulan di PTUN Banjarmasin, Kamis (31/5/2018).
Selain itu, Asrun mengingatkan ada fakta empiris seperti daya dukung lingkungan yang rendah, sehingga apabila ada operasi pertambangan memicu kerusakan masif lingkungan hidup dan sumber daya resap air. Ia berdalih Pulau Laut merupakan pulau kecil yang tidak layak ditambang.
Asrun menegaskan, dalam pencabutan izin tambang Sebuku Group mengacu beberapa alasan mendasar, pertama pihak SILO tidak menjalankan kewajibannya. Dari 41 kewajiban, Sebuku cuma melaksanakan 3 kewajiban di dalam IUP OP. Karena fakta ini penggugat telah melanggar pasal 119 Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, dilakukan peringatan, pemberhentian sementara, dan putusan dengan pencabutan, semua langkah itu dilakukan pengkajian dengan kajian akademik," ucap Andi Asrun.
Apalagi, kata Asrun, saksi ahli pihak penggugat dari Kementerian LHK justru menguatkan bahwa daya dukung Pulau Laut sangat rendah, maka tidak bisa dilakukan pertambangan. Menurut dia, ada kepentingan yang besar seperti keselamatan lingkungan dan jalan provinsi yang dipotong oleh jalan hauling.
"Kami tetap berprasangka baik, secepat itu perkara diselesaikan secepat itu pula putusan dipersiapkan," ujarnya.
Dalam penyerahan berkas kesimpulan, pihak Pemprov Kalsel turut melampirkan sebelas ribu tanda tangan dari warga Pulau Laut penolak tambang yang dilegalisasi oleh notaris. "Artinya notaris mempunyai tanggung jawab atas itu," kata Asrun.
Adapun Kuasa Hukum Sebuku Group selaku penggugat, Yusuf Pramono, mengatakan bahwa kesimpulan merupakan sebuah rangkuman dari fakta-fakta dan bukti yang diterangkan dalam rangkaian sidang yang sudah berlangsung. Dari fakta dan bukti persidangan, kata Yusuf, majelis bisa menilai apakah sudah benar dan tepat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan mencabut tiga IUP Sebuku Group (Sebuku Sejaka Coal, Sebuku Tanjung Coal, dan Sebuku Batubai Coal).
ADVERTISEMENT
Yusuf menerangkan keputusan dan inti sari dari persidangan merupakan wewenang hakim. Kata dia, banyak fakta-fakta persidangan terungkap yang sebelumnya tidak ada dalam materi gugatan. Yusuf mengatakan dasar alasan pihaknya menggugat SK Gubernur Kalsel terhadap pencabutan IUP OP Sebuku Group yaitu Gubernur Kalsel hanya mendasarkan penolakan masyarakat terhadap pertambangan.
Menurut dia, dalam persidangan harus dibuktikan alasan kebenaran desakan masyarakat. Tapi kata Yusuf, pihak tergugat malah melenceng dari substansi materi dengan menyerang Sebuku Group dengan izin tidak benar dan tidak bayar PNBP.
“Ini merupakan hal-hal yang diluar prinsip yang dinilai tidak masuk dalam pertimbangan dalam putusan. Isi putusan gubernur tidak sesuai dengan yang disampaikan di pengadilan," ujar Yusuf Pramono.
Menurut Yusuf, harusnya pihak tergugat mencabut izin IUP OP berdasarkan hukum UU Minerba, bukan berdasarkan desakan masyarakat. Dalam UU Minerba sudah dijelaskan bahwa alasan izin usaha dicabut terdapat tiga alasan yaitu pihak pemegang izin lalai menjalankan kewajibannya, pemegang izin melakukan tindakan pidana, pemegang izin dinyatakan pailit.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Yusuf mengingatkan majelis hakim tidak terikat dengan kesimpulan hukum acara. Makanya, kesimpulan itu tidak diberikan kepada para pihak, ini merupakan sebagai formalitas dari hukum acara.
Pihaknya mengaku optimis dengan semua dalil-dalil yang telah diungkapkan dalam persidangan, terutama tudingan terhadap Sebuku Group akan merusak lingkungan hidup. Dalam persidangan terungkap bahwa satu-satunya alasan izin itu dicabut karena adanya tuntutan masyarakat.
Toh, Kedua belah pihak antara Sebuku Group dan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sama-sama optimistis memenangkan hasil perkara persidangan di PTUN Banjarmasin pasca menyerahkan kesimpulan perkara persidangan kepada majelis hakim, Kamis (31/5/2018).
Ada tiga berkas kesimpulan yang diserahkan ke majelis hakim berdasarkan tiga pokok materi gugatan, yakni PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Batubai Coal. (Muhammad Robby)
ADVERTISEMENT