Jual Emas Imitasi, Narapidana WNA China Akan Dideportasi

Konten Media Partner
6 Juni 2018 5:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Kantor Imigrasi Kelas 1 Banjarmasin siap mendeportasi narapidana WNA atas nama Wen Xianyou yang masih dipidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Banjarbaru. Pria tersebut lahir di Jianxi-RRT pada 7 Oktober 1975.
ADVERTISEMENT
Kepala Kanim Banjarmasin Syahrifullah menyatakan Wen diputus bersalah dan dipidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 25.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Pengadilan Negeri Banjarbaru memutuskan hukuman itu pada Kamis, 8 Februari 2018, karena Wen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Wen Xianyou didakwa menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan atas pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 122 huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Syahrifullah lewat siaran pers, Rabu (6/6/2018).
Kasubsi Pengawasan Keimigrasian Kanim Banjarmasin, Bayu, menambahkan yang bersangkutan datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan bisnis. Tapi, Wen melakukan kegiatan menjual emas imitasi di Pasar Martapura, sehingga ditangkap pada akhir tahun 2017 setelah meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Wen tidak fasih berbahasa Indonesia, sehingga jika bertransaksi dengan pembeli dilakukan lewat cara menulis daftar harga ketika bernegosiasi dengan calon pembeli. “Barang bukti penangkapan antara lain adalah 20 gulung perhiasan emas imitasi, 72 plastik klip yang berisi perhiasan emas imitasi, dan peta wilayah Indonesia berbahasa China,” ucap Bayu.
Adapun Dodi Karnida, Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan, menyatakan kegiatan WNA tersebut di wilayah Indonesia perlu dicermati secara mendalam. Menurut dia, Wen datang ke Indonesia dengan ongkos mahal karena harus menyiapkan uang untuk akomodasi, transportasi, konsumsi dan kebutuhan lainnya di tengah keuntungan kegiatan menjual emas palsu yang tidak sebanding dengan modalnya ke Indonesia.
“Mungkin saja kegiatannya hanya kamuflase biasa padahal yang sebenarnya ia bermaksud belajar Bahasa Indonesia, Bahasa atau karakter suatu daerah dan mengumpulkan data penting suatu wilayah untuk suatu kepentingan tertentu,” kata Dodi. Itu sebabnya, ia mengimbau semua pihak mesti mendalami hal ini agar tidak merugikan Indonesia pada masa kini dan masa depan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Lapas Banjarbaru, Ahmad Heriansyah, Wen Xianyou dikeluarkan dari Lapas untuk diserahkan ke Kantor Imigrasi Banjarmasin pada Rabu (6/6/2018). Setelah Wen diterima Kanim, selanjutnya diproses persiapan pendeportasiannya.
Wen, pemerintah China atau keluarganya harus menyiapkan pembelian tiket pesawat. Imigrasi membuatkan prosedur Izin Berangkat (Exit Permit Only-EPO) dengan Cap Merah, yang artinya Wen diusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar namanya dimasukkan ke dalam Daftar Tangkal/Penangkalan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang setiap 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Diananta) Foto Ilustrasi: Kumparan