Jual Sabu, Gadis ABG dan Buruh Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
8 Januari 2019 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jual Sabu, Gadis ABG dan Buruh Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN - Seorang gadis remaja berinisal NH (17) asal Desa Hawang RT 06 RW 03, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), diciduk Satuan Resnarkoba Polres HST. Polisi meringkus NH saat bertransaksi narkoba jenis sabu di depan SDN Lok Besar, Desa Lok besar Kecamatan Batang Alai Selatan pada Senin (7/1/2019) pukul 23.30 Wita.
ADVERTISEMENT
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi sabu di Desa Lok Besar pada Senin malam. Atas petunjuk informasi tersebut, polisi dari Sat Resnarkoba Polres HST melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Di sana muncul pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam KT 3133 EO tengah bertransaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu yang diletakan pelaku di atas meja warung.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres HST guna penyidikan lebih lanjut. “Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,10 Gram, satu ponsel dan sepeda motor Suzuki Satria FU 150” kata Sabana Atmojo.
ADVERTISEMENT
“Kini pelaku dapat dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Di Banjarmasin, Polresta Banjarmasin menangkap seorang buruh merangkap budak sabu, Erwanudin (39) pada Sabtu (5/1) pukul 21.15 wita. Pelaku ditangkap di samping Gang Keramat 3, Kelurahan Sei Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Setelah digiring ke rumahnya di Jalan Keramat Raya RT 15 No 29 Kelurahan Sei Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur, polisi kembali menemukan lagi satu paket sabu. Setelah ditimbang barang bukti (Barbuk) ini seberat 0,63 gram. Sabu disimpan di satu kotak rokok Magnum Mild dan uang sebesar Rp 41 ribu diduga hasil keuntungan penjualan narkoba tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Selasa (8/1) mengatakan, pelaku dibekuk karena menjual satu paket sabu sabu dan temuan satu paket di rumah pelaku. (Anang Fadhilah)