Sebuku Group Menang Gugatan, Pihak Gubernur Kalsel Akan Banding

Konten Media Partner
7 Juni 2018 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Sebuku Group yang membawahi PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Batubai Coal, memenangkan perkara gugatan perdata atas tergugat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Majelis hakim dengan susunan berbeda, sepakat dan bulat mengabulkan gugatan pihak Sebuku Group selaku penggugat yang ingin membatalkan tiga SK pencabutan IUP Operasi Produksi batu bara milik Sebuku Group di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.
ADVERTISEMENT
Tiga pokok perkara materi gugatan ini terdiri atas Sebuku Sejaka Coal, Sebuku Batubai Coal, dan Sebuku Tanjung Coal. Di sidang vonis pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan Sebuku Sejaka Coal, dan dua susunan hakim berikutnya sama-sama mengabulkan gugatan Sebuku Tanjung Coal dan Sebuku Batubai Coal.
Alhasil, Sebuku Group dipersilakan beraktivitas mengeksplorasi batu bara di Pulau Laut sampai ada keputusan hukum tetap, mengingat kubu Guberbur Kalsel melakukan banding ke PT TUN.
Salah satu ketua majelis hakim, Retno Widowati, menjelaskan keputusan pihak tergugat mencabut tiga IUP OP milik penggugat sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Permen LH Nomor tahun 2017 tentang sanksi administrasi.
ADVERTISEMENT
Lantaran SK Gubernur Kalsel bertentangan dengan Undang-undang di atasnya, maka tiga ketua majelis hakim sepakat mengabulkan gugatan pihak penggugat dan membatalkan SK Gubernur Kalsel, serta memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut SK Gubernur terkait pencabutan Izin Usaha Operasi Produksi Sebuku Group.
Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan, Andi M Asrun, sangat kecewa terhadap keputusan hakim yang mengabaikan bukti kerusakan lingkungan dan tuntutan warga yang menolak tambang tidak didasari oleh kajian ilmiah.
Asrun mengatakan majelis hakim mengambil alih dari penggugat untuk membenarkan tuntutan tersebut. Asrun melakukan banding dan ada langkah hukum lain yang mesti dipertimbangkan untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Logika majelis merupakan logika yang ngawur," ujar Asrun.
Menurut Asrun, daya dukung lingkungan, keluh kesah warga, kerusakan lingkungan, dan status konsultan hukum dari Kuasa Hukum Penggugat, Yusril Ihza Mahendra akan menjadi bahan dalam proses banding yang akan digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Sebuku Group, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan keputusan Gubernur Kalsel mencabut tiga IUP milik Sebuku Group mempunyai alasan yang sama: desakan warga dan kajian lingkungan. Itu sebabnya, kata dia, isi pokok materi gugatan yang dilayangkan juga memiliki substansi sama.
Yusril meyakini apabila salah satu gugatan dimenangkan, maka semuanya pasti menang. "Kalau pihak Gubernur ingin melakukan banding di Pengadilan Tinggi, kami siap melayani," ujarnya. (Muhammad Robby)