Kalimantan Selatan Kekurangan Mediator Kasus Ketenagakerjaan

Konten Media Partner
18 Januari 2019 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja kapal. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja kapal. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
banjarhits.id, BANJARMASIN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan kewalahan menangani kisruh ketenagakerjaan lantaran hanya punya satu petugas mediator Ketenagakerjaan (Naker). Alhasil, Disnakertrans Kalsel kerap kesulitan melakukan pendampingan mediasi sengketa pekerja dan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kalsel Wahyudin Noor, menuturkan kondisi ini tak ideal karena satu orang petugas tak optimal untuk selevel provinsi. Selain itu, kata dia, baru tujuh kabupaten/kota yang masing-masing punya satu mediator naker, yakni Balangan, Tapin, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Barito Kuala. “Bisa dibayangkan sekelas kantor provinsi hanya ada satu petugas mediator. Sedangkan enam daerah lainnya belum memiliki petugas mediator,” kata Wahyudin Noor kepada banjarhits.id, Jumat (18/1).
Minimnya petugas mediator Naker membuat ia kesulitan melakukan mediasi terhadap perselisihan tenaga kerja di Kalsel. Sengketa ketenagakerjaan seperti kasus PHK tenaga kerja, tidak dibayar pesangon, upah yang tidak sesuai UMK, dan tidak mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Menurut Wahyudin, Disnakertrans tanpa petugas mediator Ketenagakerjaan ibarat pengadilan tanpa hakim. "Karena petugas mediator tidak bisa sembarang pegawai, syaratnya harus sudah ada SK Menteri, harus mengikuti Diklat selama tiga bulan, dan sudah berpengalaman,” ujarnya.
Satu orang mediator naker ini sudah ikut diklat. Namun petugas tersebut belum memenuhi syarat, karena belum mengantongi SK dari Kementeri Tenaga Kerja.
“Jadi kalau ada kasus yang masuk‎, kami hanya bisa sebatas memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak saja,” katanya. Pihaknya akhir bulan ini akan melakukan rakor bersama disnaker kota/kabupaten membahas krisis petugas mediator.
Dalam rakor akan dibahas posisi mediator dan persoalan ketenagakerjaan di Kalsel. “Salah satunya juga menyederhanakan pelaporan lewat aplikasi online, yang isinya menyangkut ketenaga kerjaan baik soal PHK, perselisihan dengan perusahaan, dan lainnya,” katanya. (Anang Fadhilah)
ADVERTISEMENT