Kalsel Belum Terbebas Praktek Pasung Orang Gangguan Jiwa

Konten Media Partner
14 Maret 2019 10:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ODGJ yang dipasung. Foto: suarabanyuurip.com
zoom-in-whitePerbesar
ODGJ yang dipasung. Foto: suarabanyuurip.com
ADVERTISEMENT
Provinsi Kalimantan Selatan diyakini belum bebas pemasungan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Menurut Kepala Dinas Sosial Kalsel, Siti Nuryani, sulitnya memberi pemahaman ke masyarakat membuat Kalsel belum bisa terbebas dari praktek pasung ODGJ.
ADVERTISEMENT
Pihaknya sudah gencar mendekati keluarga ODGJ agar tak lagi memasung ke orang gangguan mental. Toh, cara ini tidak efektif karena masih ditemukan praktek pasung.
"Terkadang, kalau mau dijemput mereka (pihak keluarga) malah malu punya anak atau saudara yang ODGJ. Faktor lainnya, si keluarga mengira kalau si ODGJ ini cuma terkena hal ghaib," kata Ani Nuryani kepada wartawan banjarhits.id, Donny Muslim, Rabu (13/3/2019).
Ia mengimbau pihak keluarga yang punya anak atau saudara berstatus ODGJ segera melapor ke dinsos kabupaten/kota. Jika dibiarkan, Ani khawatir kondisi psikologis korban makin tambah bermasalah. Pola laporannya, perwakilan bisa terlebih dahulu disampaikan ke pihak kelurahan, lalu dilanjutkan menuju Dinas Sosial kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
"Biasanya akan langsung diantar ke RSJD Sambang Lihum jika keluarga berkenan," ujar Ani.
ADVERTISEMENT
Di awal tahun 2019, Ani belum menerima laporan masuk lagi terkait korban pemasungan. Ini lantaran sebanyak 16 ODGJ korban pasung se-Kalsel sudah ditangani pihak dinsos kabupaten/kota.
"Ada 16 orang sudah dibebaskan dan dinyatakan sembuh. Meski begitu, potensi korban pasung masih ada karena ada saja keluarga yang malu melapor," tandasnya.
Adapun Koordinator Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) untuk Kota Banjarmasin, Fatum Ade, menyebut harusnya ada sistem jemput bola yang digencarkan pemerintah untuk mendeteksi korban pasung.
Menurut Fatum Ade, definisi pasung tak mesti korban terpasung dengan rantai atau tali. Selain itu, mengurung ODGJ di kamar juga bisa didefinisikan masuk dalam praktik pasung.