Kalsel Diminta Bentuk LTSA Khusus Pekerja Migran

Konten Media Partner
16 November 2018 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak. (Foto: Banjar Hits)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak. (Foto: Banjar Hits)
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel, membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) khusus pekerja migran. Pembentukan ini seiring terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, menuturkan beleid itu memberi kewenangan besar terhadap pemerintah daerah dalam pelayanan hak dan perlindungan pekerja migran di luar negeri. Menurut dia, undang-undang sebelumnya tidak melibatkan pemerintah daerah ihwal pengaturan hak dan perlindungan TKI.
Tatang berkata pemda saat ini menjadi ujung tombak pelayanan dan perlindungan TKI. "Untuk itu perlu ada sinergi dan pemahaman yang kuat dari seluruh jajaran di pemda. Karena amanatnya itu mulai dari provinsi sampai ke desa perlu dibentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)," kata Tatang Budie Utama Razak saat penutupan rapat koordinasi antar instansi teknis ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin, Jumat (16/11).
Tatang menegaskan semua instansi teknis terlibat dalam LTSA secara terintegrasi. LTSA ikut aktif melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh BNP2TKI, dinas tenaga kerja, polisi, imigrasi, BPJS Ketenagakerjaan dan instansi teknis lain di kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
"Aturan ini menghendaki persoalan-persoalan masa lalu yang banyak merugikan pekerja migran tidak terulang kembali. Pemda wajib membekali keterampilan calon pekerja migan yang akan bekerja," kata Tatang Budie Utama.
Mantan Dubes Indonesia untuk Kuwait itu melihat beleid ini bermaksud menyinergikan antara pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi layanan secara maksimal dan terintegrasi. Tatang berharap penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri semakin aman dan menghasilkan sesuatu yang optimal bagi daerah dan keluarga.
"Sebab untuk menjadi menjadi TKI bukan tujuan akhir. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini ada edukasi keuangan bagi pekerja migran dan keluarganya," kata Tatang.
Menurut Tatang, pekerja migran harus dilakukan pendampingan sejak awal sebelum bertolak ke negara penempatan. Selain itu, pekerja migran wajib mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa melihat jenis pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
Ia mengingatkan Indonesia pernah melakukan moratorium TKI ke negara timur tengah karena rentan disiksa dan dieksploitasi majikan. Pemicu kekerasan ini akibat TKI kurang  menguasai tugasnya dan minim pengetahuan hukum.
Tatang berharap pekerja migran makin punya kompetensi, kualitas, kemampuan bahasa Inggris, dan skil lain, seiring kewenangan keterlibatan pemerintah daerah.
"Meski ijazahnya hanya SMP atau SMA pekerja migran akan disegani dan dihargai," kata Tatang Budie. Menurut Tatang, BNP2TKI sudah mengirim lebih dari 5 ribu orang pekerja migran hingga awal November 2018.
Pekerja migran lulusan SMP dan SMA mayoritas bekerja ke Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, dan Singapura. Mereka kerja di bidang manufaktur dengan gaji bulanan Rp 25 juta - Rp 35 juta per orang. (Anang Fadhilah)
ADVERTISEMENT