Kalsel Siap Tetapkan Siaga Darurat Karhutla Jelang Musim Kemarau

Konten Media Partner
26 April 2018 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banjarhits.id, Banjarbaru - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan siap menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 1 Mei 2018. Kepala BPBD Kalimantan Selatan, Wahyuddin, mengatakan ada 5 kabupaten/kota di Kalsel yang sudah mengusulkan status siaga darurat karhutla.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, penetapan status tersebut seiring memasuki musim kemarau, meskipun puncak kemarau diprediksi berlangsung pada Agustus-September 2018. Adapun 5 kabupaten/kota itu terdiri dari Tapin, Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala, Kotabaru, dan Banjarbaru.
“Kami harus siapkan dulu sebelum puncak kemarau. Baru Kabupaten Hulu Sungai Utara yang sudah status siaga darurat karhutla,” kata Wahyuddin ketika apel siaga karhutla dan peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Kalsel 2018 di halaman Sekretariat Daerah Pemprov Kalsel, Kamis (26/4).
Mengutip data BMKG Bandara Syamsudin Noor, ia menuturkan sudah ditemukan 20 hotspot atau titik panas kebakaran lahan basah di tengah musim penghujan. Wahyuddin mengimbau masyarakat, perusahaan perkebunan, dan petugas gabungan lekas tanggap ketika menemukan titik api sekecil apapun.
ADVERTISEMENT
“Hulu Sungai Utara sudah ada 4 titik walau dengan persentase rendah. Segera ground check di lapangan sehingga tidak terdapat kebakaran meluas,” ujar Wahyuddin.
Dalam apel siaga karhutla, BPBD melibatkan perusahaan swasta dan petugas gabungan untuk menyiapkan aneka perlengkapan pemadam kebakaran. Menurut dia, lahan konsesi perkebunan sawit sangat rawan terjadi titik api.
Wahyuddin mengatakan, Pemprov Kalsel berfokus menguatkan sinergitas mencegah kebakaran meluas dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Sementara Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menyebut semua pihak mesti aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan. Sahbirin meminta jajaran pemerintahan desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota, responsif ketika muncul titik api.
Tindakan cepat di tingkat paling bawah berkontribusi mencegah meluasnya kebakaran lahan. (Diananta)