Kartun Banjar: Hutan Adat untuk Dayak Meratus

Konten Media Partner
24 Februari 2019 7:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartunis: A Heryadi/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Kartunis: A Heryadi/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Langkah Pemprov Kalimantan Selatan menginventarisir hutan adat patut diapresiasi. Sempat berkukuh tak ada hutan adat di Kalsel, Dinas Kehutanan Kalsel tiba-tiba meralatnya dengan membentuk tim identifikasi setelah pertemuan antar stakeholder pada 28 Desember lalu.
ADVERTISEMENT
Pertemuan ini melibatkan AMAN Kalsel, Walhi Kalsel, dan praktisi lain. Keputusan rapat sepakat menginventarisir pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Kalsel, utamanya kawasan Pegunungan Meratus. Kemauan Pemprov Kalsel ini muncul setelah studi tiru pengelolaan hutan ke Finlandia.
Delegasi Kalsel sadar bahwa pengelolaan hutan mesti melibatkan masyarakat yang hidup turun temurun di kawasan hutan. Kini, tim identifikasi menunggu SK Gubernur Kalsel sebelum turun ke lapangan. Jauh sebelumnya, Walhi Kalsel dan AMAN Kalsel sudah gencar mendesak pengakuan MHA dan hutan adat.
Semangatnya melindungi masyarakat adat dari ekspansi industri ekstraktif yang makin masif dan merusak lingkungan. Alih-alih memberdayakan, industri ekstraktif justru melenyapkan warga adat. Langkah Pemprov Kalsel sejatinya pararel dengan putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat.
ADVERTISEMENT
Mahkamah menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi hutan hegara. Progam pemerintah pusat tentang perhutanan sosial sejatinya bukan hutan adat, melainkan solusi jalan tengah di antara hutan adat dan hutan negara.