Kejagung Periksa Sekdaprov Kalsel soal Hibah Pilgub 2015

Konten Media Partner
1 November 2018 20:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung Periksa Sekdaprov Kalsel soal Hibah Pilgub 2015
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, Banjarmasin – Kejaksaan Agung RI diam-diam menelisik aliran dana hibah dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2015 silam. Tim Kejagung memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan H Abdul Haris Makkie di kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel pada Rabu (31/10).
ADVERTISEMENT
Sumber banjarhits.ID membisikkan Abdul Haris memenuhi panggilan tersebut. “Ya benar Sekdaprov Kalsel dimintai keterangan oleh tim dari Kejagung,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Munaji kepada banjarhits.ID, Kamis (1/11).
Menurut Munaji, pemeriksaan terhadap Abdul Haris atas dasar laporan dari masyarakat yang masuk ke kantor Kejagung. Pelapor memberitahukan adanya dugaan penyimpangan dana hibah ketika Pilgub Kalsel tahun 2015.
Atas dasar laporan ini, kata Munaji, tim Kejagung bergerak ke Kalsel untuk memintai keterangan terkait dana hibah itu kepada pihak-pihak terlapor. Selain mencecar Abdul Haris, Kejagung turut mengorek keterangan dari Samahudin Muharam, bekas Ketua KPU Kalsel.
Belakangan setelah lengser dari Ketua KPU Kalsel, Samahudin diangkat sebagai staf khusus Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. "Tim dari Kejagung RI sudah berada di Kalsel sejak Rabu (31/10), ada empat orang. Dari Kantor Kejati Kalsel hanya menyiapkan tempat, memfasilitasi saja," kata Munaji.
ADVERTISEMENT
Munaji berkata Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie datang dengan didampingi oleh ajudannya untuk menjalani pemeriksaan kurang lebih dua jam, sejak pukul 09.00 - 11.00 WITA.
“Yang dimintai keterangan bukan hanya Sekdaprov Kalsel, mantan Ketua KPU Kalsel Samahudin dan mantan bendahara KPU Kalsel juga ikut dimintai keterangan pada Rabu (31/10). Untuk ketua dan bendahara KPU juga sudah dimintai keterangannya," ucap Munaji. (Anang Fadhilah)