Kemenkumham Kalsel Akan Tambah Satu Kantor Imigrasi

Konten Media Partner
6 Mei 2018 8:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Imigrasi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Imigrasi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan )
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, akan mendirikan kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) sebagai cikal bakal kantor imigrasi baru di Kabupaten Balangan. Kantor UKK bertujuan mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian lewat sinergitas, baik internal Keimigrasian maupun jajaran eksternal seperti Pemda dan instansi penegak hukum lain.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel, Dodi Karnida, mengatakan UKK sebagai unit kantor yang melaksanakan tugas keimigrasian seperti halnya kantor imigrasi biasa. Selain memberi pelayanan dan pengawasan WNI yang mengajukan permohonan paspor, UKK juga melayani dan mengawasi terhadap WNA di sekitar wilayah kerjanya.
Namun, ia tak menjelaskan kapan UKK Balangan akan resmi berdiri. “Kami optimis pendirian UKK ini dapat diwujudkan dengan lancar karena Pemda Balangan telah menyatakan komitmennya dalam surat kepada kami tertanggal 9 April 2018 untuk membangun UKK di sana,” kata Dodi Karnida lewat siaran pers kepada banjarhits.id, Minggu (6/5/2018).
Ia mengklaim Pemkab Balangan sanggup menyiapkan segala sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan UKK. Dodi menuturkan keberadaan UKK demi mendekatkan pelayanan ke masyarakat agar lebih nyaman. Balangan merupakan salah satu kabupaten di kawasan Banua Anam (Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tabalong), Provinsi Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Di kawasan itu, Kemenkumham Kalsel sejatinya sudah mendirikan Unit Layanan Paspor (ULP) Barabai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada 30 Desember 2015. ULP Barabai untuk memudahkan masyarakat mengurus paspor dan mengurangi beban kerja Kantor Imigrasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru. ULP Barabai mampu mencetak 20 paspor baru setiap hari. Kata dia, ULP Baranai sangat membantu meringankan beban waktu, biaya, dan jarak tempuh yang harus ditanggung pemohon paspor.
“ULP berbeda dengan UKK. ULP sekedar melayani permohonan paspor baru dan penggantian. Sedangkan untuk penggantian paspor karena hilang/rusak, pemohon tetap harus ke Kanim Imigrasi Banjarmasin, karena pemohonnya harus melalui prosedur pemeriksaan atas kehillangan/kerusakan,” ujar Dodi Karnida.
Kemenkumham Kalsel juga sudah memiliki dua kantor imigrasi, yakni Kanim Banjarmasin dan Kanim kelas 2 Batulicin di Kabupaten Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin, Syahrifullah, menyatakan pelayanan paspor rata-rata 160 orang perhari. Ia mengaku sangat berat mencetak 160 paspor perhari karena harus tersedia ruang ruang tunggu yang cukup, ruang pelayanan yang nyaman, dan tempat parkir yang luas. Maklum, pemohon dari berbagai daerah yang datang pada waktu yang bersamaan.
“Itu dulu, karena sejak ada sistem permohonan paspor secara online dan diterapkan di Kanim Banjarmasin mulai tanggal 8 Januari 2018, kami tidak melayani permohonan paspor datang secara langsung (walk in) tanpa mengantre secara online,” kata Syahrifullah. Cara ini efektif mengurai penumpukan antrean pemohon paspor. (Diananta)