Kepala Desa Tungkap Kaget Muncul Bocah Nikah Siri

Konten Media Partner
15 Juli 2018 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Rantau - Pemerintah Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, meluruskan heboh pernikahan dini antara ZA (13) dan IB (15) di desa setempat. Kepala Desa Tungkap, Parmadiansyah menuturkan pernikahan dini di antara ZA dan IB karena perangkat desa gagal mencegah pernikahan siri itu.
ADVERTISEMENT
Ia pun menuding keberadaan penghulu di kampung turut berkontribusi menciptakan pernikahan dini. “Harusnya hanya ada penghulu yang ditunjuk langsung oleh negara," ucap Parmadiansyah kepada banjarhits.id, Minggu (15/7/2018).
Mengutip pengakuan si penghulu Ustad Abdul Ghalih, Parmadiansyah berkata pernikahan ZA dan IB tidak sah. Apalagi Kantor Urusan Agama Kecamatan Binuang memastikan pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat secara hukum positif. Kalaupun mau dinyatakan pernikahan ZA dan IB berstatus legal, ia menyarankan mempelai pria mengajukan dispensasi pernikahan ke pengadilan agama.
Ia menjelaskan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan laki-laki sah menikah ketika berusia 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. "Sedangkan kemarin laki-laki hanya 13 tahun sedangkan perempuan 15 tahun, jadi intinya tuntut para penghulu kampung,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Ketua RT 2 Desa Tungkap, Ashari berujar pernikahan dini baru pertama kali terjadi di lingkungan RT 2. Ia tidak tahu apakah kasus pernikahan dini pernah terjadi sebelum ia menjabat sebagai Ketua RT 2.
Ia mengatakan, sempat kebingungan melihat pernikahan anak di bawah umur tersebut. Bahkan dirinya mengakui sempat diminta oleh keluarga mempelai untuk menjadi seorang saksi dalam ijab kabul tersebut. "Saya sempat jadi saksi nikah dan dijemput oleh keluarga perempuan," ujarnya.
Ashari mengatakan, pasca heboh dan viralnya kejadian tersebut, pemerintah desa dan KUA Binuang akan menggencarkan sosialisasi atau penyuluhan resiko pernikahan dini.
Ia menuturkan pernikahan dini di Desa Tungkap baru pertama kali. Ia mengimbau masyarakat setempat agar tetap mengacu peraturan perundangan ketika hendak menikahkan anggota keluarga.
ADVERTISEMENT
"Kalau bisa jangan lagi terjadi dan hanya fokus pendidikan saja," ucap dia. Di Desa Tungkap, 90 persen pekerjaan masyarakat di sektor pertanian padi. Adapun 10 persen sisanya sopir, pedagang, dan PNS. (M Robby)