Kepercayaan Masyarakat terhadap Media Sosial Menurun

Konten Media Partner
16 Oktober 2018 12:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepercayaan Masyarakat terhadap Media Sosial Menurun
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, Banjarmasin - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Rosarita Nikin Widiastuti, menilai kepercayaan masyarakat terhadap media mainstream melonjak ketimbang media sosial.
ADVERTISEMENT
Ia mendasarkan hasil penelitian Edelman Press Barometer yang berasumsi kepercayaan masyarakat terhadap media mainstream meningkat plus lima. Sedangkan kepercayaan masyarakat terhadap media sosial menurun minus dua.
Menurut Rosarita, nilai itu menjadi peluang bagi media mainstream untuk menjadi media kredibel di tengah masyarakat. Ia mengungkapkan media sosial sering digunakan untuk hal negative, seperti halnya penyebar hoax, ujaran kebencian, dan provokatif.
Padahal, kata dia, media sosial bisa digunakan untuk hal-hal positif seperti promosi. Itu sebabnya, Rosarita menuturkan kalau masyarakat ingin mendapat berita yang positif, maka baca media mainstream.
"Media mainstream mempunyai cara mendapatkan informasi yang lebih profesional," ucap Rosarita Nikin Widiastutui di sela Editor's Forum di Banjarmasin, Selasa (16/10/2018).
Menjelang Pemilu 2019, menurut dia, media mainstream bisa menjadi penerang terhadap isu-isu negatif yang beredar di media sosial. Rosalita khawatir pabila berita hoax dibiarkan maka bisa memicu disintegrasi bangsa. Menurut dia, media sosial bisa juga dianggap sebagai pilar demokrasi.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan ihwal pada tahun 2017, Kominfo telah memblokir 798.000 situs negatif seperti situs porno, perjudian, radikalisme, dan penipuan. Pihaknya menghimbau agar masyarakat lebih cerdas menggunakan media sosial. Lain hal dengan pers media online yang mesti bekerja sesuai kode etik jurnalisme lewat serangkaian verifikasi, sebelum menerbitkan berita.
Sebab apabila masyarakat ikut menyebarkan berita hoax maka bisa dikenakan Undang-undang ITE dengan ancaman hukum 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (M Robby)