Kepesertaan BPJS di Kalsel Paling Rendah se-Kalimantan

Konten Media Partner
10 April 2018 20:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Tingkat kepatuhan aktif kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kalimantan Selatan agaknya paling rendah di antara lima provinsi se-Pulau Kalimantan. Kepala BPJS Wilayah Kalimantan, Heru Prayitno, mengungkapkan Kalsel tergolong paling minim kepatuhan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
“Kondisi tersebut menyangkut kesadaran dari perusahaan yang belum patuh, masih belum sepenuhnya sadar dalam rangka memberikan kesejahteraan perlindungan kepada para pekerjanya,” kata Heru Prayitno ketika ditemui Banjarhits.id di Banjarmasin Selasa (10/4/2018).
Kalaupun diurutkan, instansi di Provinsi Kalimantan Tengah paling antusias ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Indikatornya, Heru mengacu perbandingan di antara peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah, dan jasa kontruksi, turut dipesertakan dengan persentase 50 persen sudah diikutkan. Dengan kata lain, jumlah pekerja yang paling banyak ikut BPJS Ketenagakerjaan di Kalteng.
Setelah Kalteng, posisi berikutnya ditempati oleh Kalimantan Timur dengan persentase kepesertaan 49,2 persen, Kalimantan Utara dengan komposisi 43,76 persen, Kalimantan Barat 25,80 persen, dan Kalimatntan Selatan berada diposisi terakhir sebesar 23 persen.
Gedung BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Menurut Heru, rendahnya kepesertaan di Kalsel menjadi Pekerjaan Rumah semua pemangku kepentingan karena menyangkut perlindungan para pekerjanya. Ia berharap ada kenaikan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalsel.
ADVERTISEMENT
”Yang menonjol untuk Kalsel adalah masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengikut kepersertaan sebagian, jadi sebagian tenaga kerjanya itu baru diikutkan. Artinya jumlah tenaga kerjanya ada 1.000, tapi yang diikutkan antara 100-200 orang saja,” kata Heru.
Saat ini, kata Heru, di Kalsel tercatat ada 7.897 perusahaan, 72,80 psersen di antaranya sudah menjadi peserta BPJS. Sisanya sekitar 2 ribuan belum jadi peserta dari sisi perusahaan. Kemudian dari sisi tenaga kerja sampai Maret 2018, jumlah pekerja di Kalsel ada 698.800 tenaga kerja.
Kemudian yang sudah terdaftar baru 2.390 tenaga kerja alias baru 35 persen dari sisi pekerja penerima upah perusahaan-perusahaan formal.
“Jadi masih banyak, ada sekitar 400 ribu tenaga kerja yang belum ikut BPJS Ketenagakerjaan,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan serta dinas teknis agar semua perusahaan di Kalsel berkenan daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tenaga kerjanya. Menurut dia, perusahaan yang belum mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan akan menerima sanksi, baik sanksi pidana dan sanksi administrasi.
Adapun tahapan sanksinya, seperti tidak mendapat pelayanan publik, izin usahanya dicabut, dihentikan sementera, atau dibekukan. Kemudian ada sanksi pidana dengan ancaman kurungan 8 tahun dan denda Rp1 miliar.
Toh, Heru mengakui sampai sejauh ini belum ada perusahaan yang disanksi keras karena sifatnya masih pembinaan. Kami berharap perusahaan patuh terhadap aturan tanpa harus dikenai sanksi dahulu. (Anang Fadhilah)