KI Minta Pemko Banjarmasin Buka Pengelolaan 7 Aset

Konten Media Partner
18 Oktober 2018 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KI Minta Pemko Banjarmasin Buka Pengelolaan 7 Aset
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banjarhits.ID, Banjarmasin – Komisi Informasi Kalimantan Selatan menjatuhkan putusan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin untuk membuka dokumen pengelolaan sejumlah aset dalam tempo 14 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 18 Oktober ini. Putusan majelis ini atas aduan keterbukaan informasi dari dua warga Banjarmasin, Anang Rosadi dan Rahmat Nopliardi.
ADVERTISEMENT
Putusan itu diketuk oleh Ketua Majelis Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Tamliha Harun, ketika sidang ajudikasi nomer register: 0026/REG-PSI/Juli 2018. Sidang digelar di ruang rapat Masjid Sabilal Muhtadin, Kamis (18/10/2018).
Tamliha Harun mengatakan memberi waktu 14 hari untuk pihak termohon, Pemerintah Kota Banjarmasin segera menyerahkan dokumen ihwal status aset pemerintah kota yang diduga digunakan oleh pihak ketiga. Ia sudah menggelar rapat pleno sebelum mengetuk putusan sidang sengketa informasi.
"Jadi masing-masing pihak punya 14 hari untuk menentukan arah dari keputusan mereka. Dari pihak pemohon meminta kejelasan soal aset pemko, dan dari pihak pemko menyerahkan status aset tersebut untuk diminta kejelasan dari sisi hak, pengelola, dan pemakaian,” kata Tamliha selepas sidang kepada banjarhits.ID, Kamis (18.10).
ADVERTISEMENT
Mewakili termohon, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, Hermansyah menuturkan pemerintah kota akan memenuhi permintaan pemohon setelah ada putusan KI. Hermansyah memastikan pemerintah kota punya itikad baik, apalagi terkait hak rakyat atas akses informasi.
Sedari awal, ia mengatakan pemerintah kota punya itikad baik, termasuk akses informasi data tujuh item aset yang diminta oleh pemohon. “Kemudian dari pihak pemerintah akan membicarakan kembali sebelum 14 hari, akan kami selesaikan kejelasan dari aset pemko sesuai tuntutan dari pemohon,” ucap Hermansyah.
Pemohon meminta kejelasan status aset atas 10 tempat milik Pemko Banjarmasin. Pemohon ingin tahu pengelolaannya, kewajiban, dan hak pemerintah terhakdap rakyat. Pemohon menduga ada hal ketidakwajaran terkait pengelolaan aset pemerintah kota oleh pihak ketiga yang seharusnya dikelola oleh pihak pemerintah sendiri.
ADVERTISEMENT
Salah satu pemohon, Anang Rosadi memaparkan 10 tempat itu adalah SPBU Zapri Zam Zam, BTC di Jalan Pramuka, Hotel Nasa Djok Mentaya, Pasar Sentra Antasari, Mitra Plaza, Ruko di Kayutangi, Metro City, Lahan Parkir dekat Ana Minimarket Kayutangi, dan Pasar Ujung Murung.
Tapi dari 10 tempat itu, ia berkata pemko cuma menyanggupi tujuh lokasi aset yang akan diberikan datanya. Sebab, sisanya bukan kewenangan pemerintah kota, melainkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Kami maklumi itu, kita tunggu dalam 14 hari ke depan kejelasan dari pihak pemko tentang Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Lahan dari 7 tempat yang disetujui oleh pemko Banjarmasin,” ucap Anang
Anang berharap semua sesuai keputusan majelis Komisi Informasi. Sebelum tenggat 14 hari, ia meminta Pemko Banjarmasin sudah menyerahkan kejelasan aset tersebut. "Baik berupa dokumen maupun bukti lainnya tentang aset pemko yang dikelola oleh pihak luar ataupun yang belum jelas pengelolaannya," pungkas Anang. (Zahidi)
ADVERTISEMENT