Kisruh Aset, Anang Rosadi Tagih Lagi Laporannya ke Polda Kalsel

Konten Media Partner
10 Februari 2019 22:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anang Rosadi di PTUN Banjarmasin. Foto: Dok banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Anang Rosadi di PTUN Banjarmasin. Foto: Dok banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Anang Rosadi dan Rakhmat Nopliardi akan menagih lagi kelanjutan laporannya terhadap Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina ke Ditreskrimum Polda Kalsel. Anang mempertanyakan laporannya yang tak kunjung direspons polisi sejak laporan masuk pada 2 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Kedua bekas anggota DPRD Kalsel itu melaporkan Ibnu karena menghambat keterbukaan data pengelolaan aset milik Pemko Banjarmasin.
“Senin (11/2) kami akan mendatangi Mapolda Kalsel guna menanyakan sampai sejauh mana penanganan pelaporannya. Kami tanyakan kembali surat laporan saya itu,” kata Anang Rosadi kepada banjarhits.id, Minggu (10/2).
Dirinya berharap Polda Kalsel cepat merespons surat lapoaran tersebut, sehingga kasus dugaan penggelapan aset Pemko Banjarmasin ini menjadi benderang. “Intinya akan kami kejar terus,” katanya.
Anang menilai ada hal yang ditutupi dalam pengelolaan aset milik Pemkot Banjarmasin. “Ujungnya kami laporkan ke Polda Kalsel karena Pemko Banjarmasin tak juga mau menyerahkan aset yang dimiliki,” Anang melanjutkan.
Anang menagih data transparansi beberapa aset yang digunakan pihak ketiga. Aset yang dimiliki itu di antaranya lahan SPBU di Jalan Jafri Zamzam, status lahan Mitra Plaza berupa HGB di atas HPL yang akan berakhir pada 2018, bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, dan kawasan Terminal Kilometer 6 dengan status HGB berakhir pada 2032.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada lahan berstatus HGB di atas HPL Hotel Nasa di Jalan Djok Mentaya (bekas bangunan SD Nagasari) berakhir pada 2030, Pasar Sentra Antasari di Jalan Pangeran Antasari berakhir kontrak HPL selama 30 tahun, ruko-ruko di kawasan Kayutangi dengan HGB di atas HPL, Metro City Banjarmasin, data aset Pemkot Banjarmasin yang diserahkan kepada pengembang (developer), serta data aset yang dikerjasamakan ke pihak ketiga.
“Kami meminta wali kota Banjarmasin menjelaskan persoalan aset ini kepada publik. Tapi anehnya meski sudah ada putusan PTUN, Pemko Banjarmasin masih bersikukuh tak bisa menyerahkan dokumen soal data aset yang yang kami minta,” ucap Anang Rosadi. (Anang Fadhilah)