Walhi Kalsel Gugat Menteri ESDM Terkait Kisruh Tambang Batubara

Konten Media Partner
28 Februari 2018 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walhi Kalsel Gugat Menteri ESDM Terkait Kisruh Tambang Batubara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banjarhits.id – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Iganatius Jonan, Rabu (28/2). Walhi Kalsel menggugat Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Mantimin Coal Mining (PT MCM) menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi, yang diteken pada 4 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi, Khalisah Khalid, mengatakan upaya hukum menggugat Menteri ESDM ini sebagai bagian memaksa negara mengedepankan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup, dengan menghentikan seluruh perizinan tambang yang berisiko tinggi, seperti industri ekstraktf tambang batubara. PT MCM sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalsel.
Selain itu, kata Khalisah, gugatan ini sebagai upaya memutus rantai kejahatan korporasi yang terus menerus difasilitasi oleh negara melalui berbagai kebijakan dan regulasi. “Tanpa menghitung biaya lingkungan yang harus ditanggung oleh rakyat,” kata Khalisah Khalid lewat keterangan tertulis ke Banjarhits.id usai mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta, Rabu (28/2).
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, mengatakan wilayah pertambangan PT MCM masuk dalam bentang Pegunungan Meratus yang merupakan bagian penting ekosistem penyangga Pulau Kalimantan. Di Kalimantan Selatan, PT MCM menguasai 5.900 hektare pertambangan batubara di Blok Upau dan Batutangga, yang masuk administrasi Kabupaten Tabalong, Balangan, dan Hulu Sungai Tengah.
ADVERTISEMENT
“Luasan yang izin tambang itu berupa kawasan hutan sekunder seluas 1.398,78 hektare, permukiman 51,60 hektare, sawah 147,40 hektar, serta sungai 63,12 hektar,” kata Kisworo.
Menurut Kisworo, terbitnya SK itu tidak pernah melibatkan masyarakat di daerah yang terdampak oleh operasi penambangan batubara. Apalagi, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai daerah tangkapan air dan sumber air baku PDAM dan masyarkat. Pembukaan tambang di Pengunungan Meratus, kata dia, berpotensi menganggu tangkapan air, merusak kelestarian lingkungan, merusak ekosistem ruang hidup, dan merusak tatanan sosial masyarakat tiga kabupaten.
“Izin tersebut juga berpotensi menyebabkan bencana ekologis, bencana banjir, menyebabkan konflik sosial dan konflik agraria, dan mengabaikan kehidupan lintas generasi, yang akan menghadang di tiga kabupaten, yaitu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Tabalong, dan Balangan,” kata Cak Kis—sapaan akrab Kisworo Cwi Cahyono.
ADVERTISEMENT
Adapun Ketua Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (GEMBUK), Romli, mengatakan masyarakat, Bupati HST, DPRD, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat, sepakat menolak pertambangan dan kebun sawit di Kabupaten HST. Romli mengklaim penandatangan petisi penolakan itu sudah melebihi 20 orang.
Menurut Kisworo, SK Menteri ESDM itu memberi ruang eksploitasi sumber daya tidak terbarukan untuk kebutuhan jangka pendek. Pengalaman buruk eksploitasi minyak bumi tidak menjadi pelajaran pemerintah pusat. Ekspor dan penambangan minyak bumi besar-besaran di masa lampau tanpa memikirkan kebutuhan jangka panjang, justru membuat Indonesia nett importir minyak bumi.
“Pengalaman pahit ini harusnya membuat pemerintah membatasi eksploitasi batubara, dengan membatalkan izin dan tidak mengeluarkan izin baru operasi produksi. Pengalaman ppahit minyak bumi tidak terjadi di batubara,” demikian kata Cak Kis.
ADVERTISEMENT
Asal tahu saja, gugatan terhadap Menteri ESDM ini yang kedua kalinya didaftarkan Walhi. Sebelumnya, Walhi dan ormas lain mendaftarkan gugatan terhadap Keputusan Menteri ESDM No. 422.K/30/DJB/2017 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT.Citra Palu Mineral (PT CPM/anak perusahaan dari Bumi Resources) di PTUN Jakarta pada Selasa (27/2). (Diananta)