Kisruh Tambang, Rakyat Pulau Laut Terus Melawan Vonis PTUN Banjarmasin

Konten Media Partner
7 Juni 2018 15:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Tokoh masyarakat Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Hardiyandi alias Bang Tungku, berkukuh melawan vonis majelis hakim PTUN Banjarmasin. Tiga majelis hakim dengan susunan berbeda mengabulkan tiga pokok gugatan Sebuku Group terhadap pembatalan tiga SK pencabutan IUP Operasi Produksi batu bara yang diteken Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
ADVERTISEMENT
Adapun tiga pokok materi gugatan ini atas nama PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal, dan PT Sebuku Tanjung Coal di bawah bendera Sebuku Group. Setelah melewati serangkaian persidangan sejak digelar perdana pada 15 Maret lalu, PTUN Banjarmasin membacakan putusan atas tiga pokok materi gugatan tersebut pada Kamis (7/6/2018).
Mewakili warga Pulau Laut, ia segera mengambil sikap karena putusan hakim belum final. “Kami akan terus lawan, kami akan agendakan untuk demo ke DPRD Kalsel usai lebaran nanti meminta Dewan segera mengesahkan Perda tentang Larangan Menambang di Kawasan Pulau Laut,” kata Bang Tungku selepas sidang vonis pokok materi gugatan Sebuku Group di PTUN Banjarmasin, Kamis (7/6).
Dia menyesalkan putusan hakim karena mengabaikan aspirasi warga Pulau Laut yang jelas-jelas menolak aktivitas tambang batu bara. Agar desakan lebih kuat, warga Pulau Laut menyerahkan bukti 11 ribu kopi KTP dan tandatangan menolak tambang yang diserahkan ke majelis hakim.
ADVERTISEMENT
“Kami akan terus demo menolak adanya rencana tambang Pulau Laut,” katanya.
Kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi M Asrun mengatakan Sebuku Group jangan merasa menang dulu, karena perkara belum selesai di tingkat PTUN Banjarmasin. “Masih akan berlanjut. Makanya kami hari ini juga langsung mengajukan banding atas putusan hakim, yang kami nilai sepihak dan terkesan ngawur,” ujar Asrun.
Asrun akan mengajukan fakta-fakta lain untuk merontokkan argumentasi kubu penggugat. Asrun yakin dasar pencabutan tiga IUP OP milik Sebuku Group sudah tepat.
Adapun kuasa hukum Sebuku Group, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan putusan hakim PTUN harus dihormati semua pihak. Kalaupun ada yang merasa tak puas, ia mengingatkan ada mekanisme hukum lewat banding. Yusril justru meminta masyarakat mengambil hikmah dari gugatan Sebuku Group terhadap Gubernur Kalsel.
ADVERTISEMENT
“Betapapun kuatnya pengaruh dan power seorang gubernur, jika memang ada putusannya yang salah. Maka harus dilawan jangan dibiarkan, melawannya lewat jalur pengadilan,” kata Yusril.
Yusril bercerita sudah pernah sembilan kali menggugat Presiden 9 kali. Tujuh gugatan di antaranya memang dan 2 gugatan lainnya kalah. “Apalagi hanya berhadapan dengan sekelas gubernur. Presiden saja saya bisa menang,” ujar Yusril. (Anang Fadhilah)