Korupsi Dana Desa, 2 Pejabat Desa di Banjar Dituntut 3 Tahun Penjara

Konten Media Partner
22 Oktober 2018 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, Banjarmasin - Dua pejabat Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dituntut tiga tahun penjara atas korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016 untuk proyek infrastruktur sebesar Rp 615.456.198.
ADVERTISEMENT
Keduanya yaitu Adi Tasmin sebagai Ketua RT 4 Desa Kahelaan dan Lalu Ishak Afriani sebagai Kepala Urusan Pembangunan Desa Kahelaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjar juga menuntut keduanya membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti masing-masing Rp 48 juta.
Adi dan Lalu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran pembuatan jalan dan jembatan desa di Desa Kahelaan pada 2016 dengan pagu Rp 615.456.198.
“Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti dakwaan subsidair,” kata JPU, Arie Zaky Prasetya, di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (22/10).
ADVERTISEMENT
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati. Arie mengatakan, kedua tersangka itu akan melakukan pembelaan didampingi kuasa hukumnya, Ali Murtado.
"Kami tadi minta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan," ujar Ali Murtado.
Menurut Ali, dalam pembelaan nanti akan dipertanyakan soal uang pengganti yang jika digabung melebihi kerugian negara hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan dakwaan, Adi Tasmin disebut merupakan Ketua Tim Pengelola Kegiatan Anggaran Dana Desa (TPK ADD) 2016.
Adi Tasmin ditetapkan sebagai Ketua TPK ADD dan Lalu Ishak Afrirani sebagai koordinator lapangan proyek pembangunan jembatan dan jalan dalam rapat musayawarah pembahasan ABPDes 2016 yang dipimpin langsung Kepala Desa Kahelaan, Jamaluddin.
ADVERTISEMENT
Di tengah proses pengerjaan proyek itu, laporan pertanggungjawaban tidak sesuai harga yang sebenarnya. Penggelembungan harga dilakukan Lalu Ishak Afriani dengan cara melebihkan nilai belanja dari harga sebenarnya agar sesuai dengan nilai yang tercantum dalam rencana anggaran biaya.
Dari hasil audit oleh BPKP ditemukan kejanggalan berupa selisih harga. Hasil pemeriksaan para saksi dan hasil audit ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 173.433.567, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipidkor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Barang bukti kasus ini di antaranya berupa Surat Pertanggungjawaban Dana Desa Kahelaan Tahun Anggaran 2016, surat perjanjian sewa alat, Surat Keputusan Pengangkatan Aparatur Pemdes Kahelaan, dan uang sebesar Rp 26.500.000. (Anang Fadhilah)
ADVERTISEMENT