KPID Terima 23 Izin Pendirian Radio FM Baru di Kalsel

Konten Media Partner
13 Mei 2018 8:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan menggelar evaluasi dengar pendapat (EDP) bersama 23 orang yang mengajukan izin siaran radio FM di Kalimantan Selatan, Sabtu (12/5/2018). Koordinator Bidang Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Kalsel, Wawan Wirawan, menuturkan KPID mesti menjelaskan aturan main izin spektrum frekuensi radio yang digunakan oleh komunitas masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata dia, KPID ingin mendengar langsung program kerja dari penyelenggara penyiaran serta kontribusinya untuk masyarakat. Evaluasi dengar pendapat melibatkan berbagai pihak, di antaranya akademisi, tokoh agama, dan instansi pemerintah.
“Kami ingin melihat sejauh mana program-program yang telah dilaksanakan oleh lembaga penyiaran komunitas yang ada. Ini merupakan salah satu proses evaluasi, apakah layak diberikan rekomendasi perpanjangan izin atau tidak,” kata Wawan di sela EDP.
Wawan mengakui ada peluang mendirikan radio baru untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat di daerah-daerah blank spot radio siaran FM (frequency modulation) dan/atau daerah-daerah yang jumlah kanal radio siaran FM-nya masih sedikit. Lembaga penyiaran radio siaran FM dari sektor swasta memiliki peluang siaran setelah disahkannya Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2018 tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio pada 22 Februari 2018.
ADVERTISEMENT
“Peluang penyelenggaraan penyiaran LPS Jasa Penyiaran Radio Siaran FM mempertimbangkan ketersediaan kanal frekuensi radio sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran FM,” ujarnya.
Menurut dia, peluang penyelenggaraan mesti memperhatikan persaingan usaha yang sehat, perlindungan investasi, daerah ekonomi maju, daerah ekonomi kurang maju, dan perbandingan ketersediaan layanan (supply side) dengan kebutuhan masyarakat terhadap layanan penyiaran (demand side) yang berimbang.
KPI menerima Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP) pada 29 Juni 2018. KPID akan melaksanakan seleksi andaikan dalam satu wilayah layanan siaran, jumlah permohonan yang memperoleh RKPP melebihi jumlah kanal frekuensi radio yang ditetapkan dalam peluang penyelenggaraan penyiaran.
Permohonan izin penyelenggaraan penyiaran yang melenceng dari ketentuan, tidak diproses lebih lanjut. KPID telah membuka pendaftaran izin pendirian LPS Jasa Penyiaran Radio Siaran FM pada periode 26 Februari – 30 April 2018 melalui situs web https://e-penyiaran.kominfo.go.id.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap 23 pemohon tidak melakukan siaran sebelum mendapat izin, kemudian permohon dilakukan melalui online. KPID Kalsel hanya memfasilitasi, dimana hasil akhirnya akan ditentukan oleh Kkementrian Kominfo,” kata Wawan.
KPID mengecualikan dari ketentuan bagi permohonan izin Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran FM untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Penyelenggaraan penyiaran untuk keperluan radio siaran FM di daerah 3T mengacu Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 20 Tahun 2018. (Anang Fadhilah) Foto: Pixabay