KPU Banjarmasin Fasilitasi Pindah Pilih Pakai WhatsApp

Konten Media Partner
9 Februari 2019 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Banjarmasin Khairun Nizan (tengah) dan komisionernya ketika presrilis di kantor KPU Kota Banjarmasin. Foto: Zahidi/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Banjarmasin Khairun Nizan (tengah) dan komisionernya ketika presrilis di kantor KPU Kota Banjarmasin. Foto: Zahidi/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin memudahkan warga Banjarmasin di luar kota maupun warga luas daerah di Banjarmasin yang ingin mencoblos ketika pemilihan Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua KPU Banjarmasin Khairun Nizam, pemilik hak suara di perantuan tak perlu repot-repot pulang ke kampung halaman untuk sekedar mencoblos.
Khairun Nizan menyebut pemilik hak coblos yang ingin pindah pilih cukup melaporkan identitas lewat apliaksi WhatsApp Messenger, selanjutnya diberikan form A5. Nizan berkata layanan pindah pilih lewat WhatsApp bisa mengirim data diri ke nomor 0811-5034-878 atas nama Khairun Nizan.
"Sampai hari ini untuk yang melapor ke KPU Banjarmasin terkait pindah pilih ada 14 orang warga Banjarmasin yang di luar Banjarmasin dan 20 orang luar daerah yang masuk ke Banjarmasin. Sudah kami periksa, kami cabut hak pilih dan akan melakukan pemilihan dimana mereka kuliah," kata Khairun Nizan saat presrilis di kantor KPU Banjarmasin, Sabtu (9/2/2019).
ADVERTISEMENT
Selain lewat cara online, Nizan menjelaskan form A5 bisa didapatkan melalui dua cara secara manual. Pertama, pemilih bisa datang ke kantor KPU dengan membawa KTP untuk melaporkan pindah pilih untuk menerima form A5.
Adapun cara kedua, pemilih bisa melapor lewat KPU dimana orang tersebut tinggal. Selanjutnya KPU di tempat orang inin menetap akan berkoordinasi dengan KPU di tempat asal pemilih. Menurut Nizan, program ini berlangsung sampai tanggal 17 Februari 2019.
"Misalnya ada seorang warga Solo di Banjarmasin dan ingin ikut pemilu di sini, maka ia bisa melapor ke KPU Kota Banjarmasin untuk mendapat hak suara. Yang kedua, ia bisa melapor ke KPU Solo untuk memberitahu posisinya tidak di Solo, melainkan di Banjarmasin. KPU Solo nanti berkordinasi dengan KPU Banjarmasin untuk mencabut hak suara di Solo dan memberi hak suara di Banjarmasin," terang Nizan.
ADVERTISEMENT
Meskipun pindah pilih bisa lewat form A5, Nizan menyebut ada pengecualian untuk pemilihan legislatif yang berbeda daerah pemilihan. Sebab, pencobolosan pileg harus berdasarkan dapil masing-masing.
Alhasil, pemilih masih bisa mencoblos sesuai lokasi pindah pilih apakah antar kota atau antar provinsi. Apabila pindah pilih antar kota/kabupaten, maka bisa mencoblos pileg untuk DPRD provinsi dan DPR RI. Adapun bila pindah pilih antar provinsi, maka pemilih cuma bisa mencoblos untuk DPR RI. (Zahidi)