KPUD Banjarmasin Buka Peluang Pendataan Pemilih Lewat Video Call

Konten Media Partner
17 April 2018 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPUD Banjarmasin Buka Peluang Pendataan Pemilih Lewat Video Call
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banjarhits.id, Banjarmasin - Petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) KPU Kota Banjarmasin mendatangi kediaman Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, Selasa (17/04/2018). Kedatangan Pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di kediaman Ibnu Sina, Jalan Komplek Dharma Praja, Pemurus Dalam, Banjarmasin Timur.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Bambang Budiyanto, menuturkan proses coklit mampu mendata 5 rumah dalam sehari. Ia menargetkan seluruh warga Banjarmasin yang punyak pilih bisa terdata dalam daftar pemilih Pemilu 2019 paling lambat pada 16 Mei 2018. Pihaknya juga membuka peluang pendataan lewat video call ketika calon pemilih tidak di rumah.
“Namun, tetap memperlihatkan KTP yang dicocokkan dengan identitasnya, maka bisa diterima sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah dicoklit,” ujar Bambang Budiyanto, Selasa (17/4/2018).
Melalui teknologi informasi, Bambang yakin cara itu lebih hemat dan cepat ketika warga tidak di rumah. Sebab, pantarlih dan calon pemilih bisa wawancara memakai video call. Bagi pemilih pemula, ia mengatakan tak perlu khawatir ketika sudah berumur 17 tahun, karena sudah terdata di KPU. “Nanti, kami akan cek kembali, pada saat memilih sudah memiliki KTP,” ujar Bambang.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan coklit berlaku pada warga yang memiliki hak pilih. Untuk itu, ia menginbau warga Banjarmasin menyiapkan KTP dan kartu keluarga (KTP) untuk dicoklitkan oleh petugas coklit.
“Dukung agar demokrasi dan pemilu kita semakin demokratis. Sukses pelaksanaannya, terutama partisipasi warga untuk memilih lebih tinggi lagi,” katanya.
Apabila belum terdaftar, Ibnu Sina berharap masyarakat segera mendatangi KPU dan PPK setempat. Selanjutnya, saat hari pencoblosan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyampaikan hak suaranya dalam Pemilu 2019. Ibnu mengingatkan Pemilu 2019 sebagai momentum bersejarah demokrasi di Indonesia mengingat pemilihan serentak calon legislatif dan pemilihan presiden.
Dia menginstruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin meminta untuk jatah blanko KTP. Menurut Ibnu, pemerintah pusat yang mengeluarkan blanko, sehingga pelayanan pembuatan e-KTP bisa maksimal.
ADVERTISEMENT
“Selama dalam proses pencetakan e-KTP, warga diberikan KTP sementara untuk pendataan yang sama kuatnya dengan KTP elektronik,” ucap Ibnu Sina. Berdasar kebijakan pemerintah pusat, warga pemilik KTP sementara hingga proses pencetakan e-KTP rampung, tida menghilangkan hak pilih. Sebab, kata dia, mereka sudah terdaftar menjadi warga negara yang memiliki kedudukan sama. (Hafiz Ramadhani)