Lagi, Warga Banjarmasin Tagih Kejelasan Jual Beli Miras

Konten Media Partner
16 September 2019 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo massa gabungan LSM di depan DPRD Banjarmasin pada Senin (16/9/2019). Foto: Zahidi/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Demo massa gabungan LSM di depan DPRD Banjarmasin pada Senin (16/9/2019). Foto: Zahidi/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Tidak puas atas kejelasan revisi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Penjualan Miras, gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Forpeban, Pemuda Islam Kalimantan, dan Pekat IB Banjarmasin melakukan aksi demo di kantor DPRD Kota Banjarmasin, Senin (16/9/2019).
ADVERTISEMENT
Ketua Forpeban, Din Djaya, mengatakan massa mendatangi Balai Kota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin untuk mencari kejelasan perkembangan Revisi Perda Miras di Banjarmasin yang masih simpang siur.
"Kami ingin minta kejelasan kapan perda miras ini diberlakukan. Padahal finalisasinya sudah lama, berbulan-bulan sudah," ungkap H Din Djaya kepada banjarhits.id saat orasi di depan kantor DPRD Kota Banjarmasin, Senin (16/9).
Perwakilan anggota DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, mengungkapkan revisi perda ini sudah finalisasi dan diparipurnakan sejak pansus DPRD periode 2014-2019. Namun saat diparipurnakan, kata dia, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina meminta pembahasan raperda ditunda dulu.
"Dengan alasan mempelajari draft yang ada pada perda itu," ujar Matnor Ali.
Matnor berkata belum ada perkembangan dari pihak pemerintah kota atas draft perda tersebut. "Nanti setelah terbentuk pimpinan sementara dan komisi-komisinya akan kami bahas lagi terkait perda miras ini," katanya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya beserta jajaran anggota dewan kepengurusan dahulu sebenarnya ingin penjualan miras di Banjarmasin bisa diteken. Oleh karena itu, pembuatan perda agar penjualan miras tidak sebebas saat ini.
"Coba kita lihat di Hypermart, gampang kan nyari bir yang kandungan 0,5 persen. Ini yang tidak kami biarkan lagi, tapi di tangan walikota perdanya masih ingin dilakukan evaluasi katanya. Makanya kita masih belum mengetahui apa yang menyebabkan hal itu," beber Matnor Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menyampaikan secara pribadi maupun kelembagaan sangat mengapresiasi atas perhatian dari sejumlah LSM untuk mewujudkan Kota Banjarmasin lebih maju ke depan.
"Maksud kami peredaran miras agar bisa ditekan sedemikian mungkin. Kami DPRD Banjarmasin akan menekan jangan sampai ada di warung-warung meskipun saat ini sesuai laporan beberapa warga ada yang jual diluar pada tempatnya," kata Yamin.
ADVERTISEMENT
Sedangkan anggota dewan lainnya dari Fraksi PKS, Mathari, menjelaskan berkaitan perda yang ditunda Ibnu Sina, nanti komisi yang baru atas perintah pimpinan dewan sementara akan memanggil dinas teknis mempertanyakan nasib perda miras.
"Akan kami panggil nanti. Kami minta kejelasannya, dan secepatnya kami lanjutkan paripurna," singkatnya.
Sebelumnya sejumlah LSM tersebut terlebih dahulu menyambangi Balai Kota Banjarmasin. Namun di lokasi, massa tidak mendapat jawaban yang memuaskan, sehingga harus berpindah orasi ke kantor DPRD Banjarmasin.