Lambat Pendataan, ODGJ dan Pasien Rehab Narkoba Gagal Mencoblos

Konten Media Partner
17 April 2019 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses coblosan Pemilu 2019 di TPS 53 Blok Batu Virus (Kampung Bunga), Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Sungai Andai, Kota Banjarmasin pada Rabu (17/4/2019). Foto: Diananta/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Proses coblosan Pemilu 2019 di TPS 53 Blok Batu Virus (Kampung Bunga), Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Sungai Andai, Kota Banjarmasin pada Rabu (17/4/2019). Foto: Diananta/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Meski memiliki peluang mendapatkan hak mencoblos, pasien penyandang disabilitas mental atau tunagrahita dan rehabilitasi napza di RSJD Sambang Lihum, Kabupaten Banjar dinyatakan tak bisa mencoblos dalam Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim, menyatakan mereka gagal mencoblos karena manajemen Rumah Sakit Jiwa Daerah Sambang Lihum (RSJD Sambang Lihum) belum bisa menyerahkan data NIK dan KK kepada KPU dalam waktu cepat.
"Untuk pasien rehabilitasi napza, ada sekitar 200 jiwa. Padahal, sudah berulang kami datang ke sana untuk jemput bola. Terakhir 10 April 2019 lalu," ujar Karim kepada wartawan banjarhits.id, Donny Muslim, Selasa (16/4/2019).
Adapun untuk pasien berstatus disabilitas mental, Karim mengaku pihaknya sudah berupaya melakukan pendataan. Namun, lagi-lagi pihak RSJD belum bisa bisa memberi data secepatnya, Menurut Karim, rumah sakit selalu berdalih terganjal kode etik rumah sakit untuk merahasiakan identitas dan kondisi kejiwaan pasien sampai dinyatakan kondisi psikologis dinyatakan stabil.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya bisa saja. Asalkan data itu diserahkan secara cepat. Ternyata mereka belum bisa memenuhinya," ujar Karim.
Adapun Kepala RSJD Sambang Lihum, Dharma Putra, enggan memberikan klarifikasi terkait absennya suara pasien RSJD sampai berita ini diturunkan.
Dilansir dari kumparan, Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan ODGJ tetap punya hak pilih sebagai penyandang disabilitas mental. "KPU bukan mendata orang gila, tapi kalau dalam istilah medis itu ODGJ," kata Arief di Kantor KPU RI, Maret 2019 lalu.
Kata Arief, disabilitas mental sendiri dibagi menjadi beberapa ragam. Misalnya disabilitas ringan hingga berat. Ia mengklarifikasi banyaknya salah kaprah mengenai orang gangguan jiwa yang memiliki hak memilih.