Laporan Mengendap, Anang Rosadi Mengadu ke Itwasda Polda Kalsel

Konten Media Partner
11 Februari 2019 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anang Rosadi menagih kelanjutan proses pelaporannya ke Itwasda Polda Kalsel, Senin (11/2/2019). Foto: Anang Fadhilah/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Anang Rosadi menagih kelanjutan proses pelaporannya ke Itwasda Polda Kalsel, Senin (11/2/2019). Foto: Anang Fadhilah/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Anang Rosadi sangat kecewa melihat respons lambat pelaporannya terhadap Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan. Anang mempertanyakan laporannya yang tak kunjung diproses polisi sejak laporan masuk pada 2 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
“Saya nilai Polda Kalsel sangat lamban mengani kasus aset pemko ini. Karena hasil putusan dari KIP dan PTUN sudah ada kan tinggal ditetapkan saja,” kata Anang Rosadi usai menghadap Itwasda Polda Kalsel, Senin (11/2).
Anang mengacu kepolisian daerah lain yang lebih responsif ketika ada putusan PTUN dan Komisi Informasi Publik. Menurut dia, kepolisian di daerah lain sangat proaktif dan cepat memanggil dan menetapkan tersangka ketika sudah terbit putusan PTUN dan KIP.
Anang sempat mengadukan dugaan penggelapan pengelolaan aset daerah ke PTUN dan KIP. Kedua lembaga itu telah memutuskan bahwa Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina wajib membuka gamblang data aset daerah ke penggugat.
Bekas anggota DPRD Kalsel ini berkata polisi mestinya cepat bertindak karena ada indikasi kuat pengaburan informasi dari Ibnu Sina. Apalagi, kata Anang, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebut ada sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
“Kami sangat menyesalkan lambannya penanganan kasus ini. Aparat kepolisian jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ucap Anang Rosadi kepada wartawan banjarhits.id, Anang Fadhilah.
Ia mengingatkan kepolisian digaji rakyat dan menjalankan amanah rakyat. “Karena hidupnya akan dikejar oleh pelanggaran amanahnya,” katanya berapi-api.
Anang berharap polisi mesti tegas tanpa kekhawatiran hubungan antar Forkopimda. Sebab, ia menduga polisi makin melempem karena hubungan baik antar pejabatnya.
“Penegakkan hukum harus sama siapapun itu, untuk itu polisi harus bisa menegakkan aturan,” ucap Anang
Adapun Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifai mengatakan surat pengaduan dari Anang Rosadi terkait aset daerah masih tahap penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.
“Kasus ini dilimpahkan ke Reskrimsus Polda Kalsel suratnya sudah masuk tanggal 16 Januari limpahan dari Itwasda Polda Kalsel,” katanya.
ADVERTISEMENT
Kasubag Pengaduan Masyarakat Polda Kalsel Kompol Sofyan berkata sebelumnya kasus aset ini hendak ditangani Itwasda Polda Kalsel. Sebab, kata Sofyan, kasus ini berisi pengaduan terhadap Pemko Banjarmasin.
“Sesuai tupoksi dilimpahkan ke Reskrimsus Polda Kalsel, sejak tanggal 16 Januari 2018,” katanya.