4.925 Narapidana di Kalimantan Selatan Dapat Remisi Lebaran 2018

Konten Media Partner
31 Mei 2018 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Selatan memberikan remisi khusus Idul Fitri tahun 2018 kepada 4.925 orang narapidana di provinsi setempat.
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Sugito, mengatakan narapidana penerima remisi khusus ini terdiri dari 3.380 orang pelaku kasus Tindak Pidana Umum (TPU) dan 1.545 orang kasus Tindak Pidana Khusus (TPK).
Dari 4.925 orang penerima remisi, 42 orang di antaranya langsung bebas atau RK-II. Menurut Sugito, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar, membebaskan langsung 15 orang narapidana ketika Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah.
“Remisi sebagai reward, tentunya akan ada punishment apabila Warga Binaan Pemasyarakatan melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi,” kata Sugito lewat keterangan pers kepada banjarhits.id, Kamis (31/5/2018).
Ilustrasi narapidana (Foto: Thinkstock)
Adapun dari 1.545 orang kasus TPK yang memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2018, ada 4 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi dan sisanya kasus narkotika. Keempat orang ini masing-masing menghuni Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Lapas Kelas IIB Amuntai, Lapas Kelas III Tanjung, dan Lapas Kelas III Banjarbaru.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Sugito berkata ada 3.997 orang napi atau tahanan yang tidak menerima remisi Khusus Idul Fitri 1439 Hijriah. Untuk kasus TPU, kata dia, napi/tahanan belum menjalani 6 bulan pidana penjara, sedang menjalani register F atau tidak berkelakuan baik, sedang menjalani cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.
“Untuk napi/tahanan TPK yang tidak dapat remisi karena ada persyaratan menjalani 1/3 masa hukuman karena tidak ada Juctice Collaborator,” ucap Sugito. (Diananta) Foto: Pixabay