Polres Hulu Sungai Selatan Tangkap Pemilik Sabu 54 Gram

Konten Media Partner
18 Juni 2018 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, menangkap pengedar narkoba jenis sabu bernama Nurdin (48) di Jalan Banyu Barau, Kelurahan Kandangan Barat, Kota Kandangan pada Minggu (17/6) pukul 21.00 WITA. Polisi menyita sabu seberat 54 gram yang di dalam rumah pelaku.
ADVERTISEMENT
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun,” kata Kasubbag Humas Polres HSS Iptu Gandhi, Senin (18/7).
Selain sabu seberat 54 gram, polisi menyita timbangan digital, dan dua unit ponsel. Menurut Gandhi, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah atas kelakuan Nurdin di lokasi penangkapan.
Mendapat informasi ini, anggota Satuan Resnarkoba dan Kanit Intelkam Polsek Angkinang mengamankan Nurdin di Jalan Banyu Barau, Kota Kandangan.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 54 gram yang dibalut menggunakan gumpalan plastik dan lakban yang disimpan di rumah pelaku,” katanya.
Menurut Gandhi, selama lebaran Polres HSS masih aktif melakukan patroli dan pemantauan di wilayah hukum setempat demi menciptakan situasai aman dan kondusif. Ia mengaktifkan posko lebaran yang ada di setiap kecamatan. “Secara umum situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten HSS aman dan terkendali,” katanya. (Anang Fadhilah)
ADVERTISEMENT