Legislator Kalsel Masih Rendah Kepatuhan LHKPN

Konten Media Partner
28 Februari 2019 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Inspektorat Kalsel, Awi Sundari, mengatakan tren kepatuhan pelaporan LHKPN para pejabat Pemprov Kalsel boleh dibilang sudah baik. Menurut dia, kepatuhan pejabat Pemprov Kalsel terhadap LHKPN di atas 70 persen.
ADVERTISEMENT
"Tapi itu untuk jajaran ekskutif saja. Sisanya masih kami inventarisasi karena sebagian ada yang mutasi jabatan," kata Awi Sundari kepada wartawan banjarhits.id, Donny Muslim, Kamis (28/2).
Ihwal LHKPN di ranah legislatif yang masih dibilang rendah, Awi enggan banyak berceloteh. Awi menuturkan hal ini ranah Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel untuk menindaklanjuti.
Adapun Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, AM Rozaniansyah, menyebut pihak dewan bukannya enggan atau malas melaporkan harta kekayaan. Namun, sampai saat ini para legislator tingkat provinsi itu masih meraba-raba dengan teknis pelaporan harta kekayaan yang baru dikembangkan KPK.
"Sekarang kan pake metode E-LHKPN. Tahun lalu tim KPK pernah datang ke sini untuk melakukan sosialisasi terkait teknis pelaporan. Jadi, kami menyesuaikan dengan cara itu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Rozaniansyah berterima kasih DPRD Kalsel sudah diingatkan agar lebih gesit melapor harta kekayaan. Ia berkomitmen seluruh anggota dewan yang belum melaporkan bisa 100 persen memberi tahu harta kekayaan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK merilis tingkat kepatuhan pejabat di Kalsel masih rendah dalam mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah, menyebut Provinsi Kalsel masuk dalam 10 daerah terendah pelaporan LHKPN dengan persentase 6,49 persen.
Selain Kalimantan Selatan, dikutirp dari kumparan, Febri berkata masih ada sembilan daerah yang juga minim dalam pelaporan harta. Misalnya, Provinsi Sulawesi Utara (1,3 persen), NTT (3,4 persen), Maluku (4,02 persen), Kalimantan Timur (4,27 persen), Kalimantan Tengah (4,65 persen), Kalimantan Barat (5,5 persen), Sulawesi Barat (6,54 persen), Papua (6,98 persen), dan Yogyakarta (8,49 persen).
ADVERTISEMENT
Mengacu data Direktorat Pelaporan LHKPN KPK RI, tingkat kepatuhan mengirim LHKPN para wakil rakyat yang menduduki kursi legislatif jauh lebih rendah dari ranah eksekutif dan yudikatif. Yakni, 10,21 persen dengan perincian sudah lapor 1.665 orang dengan wajib lapor 16.310 orang.
Sementara, untuk ranah eksekutif tercatat sebanyak 18,54 persen, yaitu sudah lapor 48.460 orang dari wajib lapor 260.460 orang. Serta bidang yudikatif, kepatuhannya 13,12 persen yaitu sudah lapor 3.129 orang dari wajib lapor 23.855 orang.
"Kami ingatkan sekali lagi, pelaporan wajib (LHKPN) sampai dengan 31 Maret 2019 ini," kata Febri.