Lelang Dimudahkan, Pemerintah Dorong Muncul Kontraktor Baru

Konten Media Partner
10 Oktober 2018 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lelang Dimudahkan, Pemerintah Dorong Muncul Kontraktor Baru
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, Banjarmasin - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menyosialisasikan Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beleid baru ini menggantikan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, demi memudahkan proses seleksi lelang.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Jasa Konsultansi LKPP Pusat, Imam Arumsyah, menuturkan perpres baru memudahkan prosedur penawaran jasa kontraktor ketika ikut pengadaan barang/jasa di pemerintahan. Di aturan lama, kata Imam, tender penawaran barang/jasa wajib diikuti minimal tiga perusahaan jasa. Namun, kini cukup satu perusahaan jasa sudah bisa diproses tendernya.
“Tidak lepas dari keinginan Presiden untuk meningkatkan produk dari masyarakat, baik berupa barang atau jasa yang ditawarkan ke pemerintah daerah ataupun pusat,” kata Imam Arumsyah di sela sosialisasi di aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (10/10).
Melalui ketentuan baru, ia berharap ada wajah baru bagi penawar jasa dan kontraktor seiring kemudahan proses seusai Perpres 16 Tahun 2018. Menurut Imam, kemudahan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan sampai kontrak lewat cara elektronik yang lebih mudah dari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Imam mengklaim kemudahan prosedur diyakini memacu kewirausahaan di daerah. Mengutip wejangan Presiden Joko Widodo di berbagai kampus, Imam berkata: “Presiden mengarahkan jangan terfokus pada CPNS. Tapi mari bersaing di pasar bebas penawaran barang dan jasa pemerintah, karena terbuka dan mudah serta tidak ada batasan regional,” kata Imam Arumsyah.
Pihaknya siap mendampingi siapapun yang mau ikut menjadi penawar jasa dan barang di pemerintahan. Sebab, kata Imam, LKPP juga mendorong kemajuan, baik secara teknologi dan kemajuan pelayanan terhadap masyarakat.
Adapun Kepala Bagian Pengadaan Sekretariat Kota Banjarmasin, Zuraida, mengatakan sosialisasi ini berdampak positif terhadap penyedia layanan barang dan jasa pemerintah dalam hal kemudahan proses penawaran barang dan jasa.
Zuraida mengumpulkan semua perwakilan SKPD, staf ahli, dan pejabat Pemko Banjarmasin agar mengetahui adanya kemudahan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. “Sekaligus merupakan kabar gembira untuk para penyedia jasa atau kontraktor,” katanya. (Zahidi)
ADVERTISEMENT