Listrik Padam di Kalselteng, PLN Dituntut Bayar Ganti Rugi

Konten Media Partner
20 Januari 2020 10:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lampu. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lampu. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Borneo Law Firm menutut PLN (persero) memberi kompensasi ganti rugi terhadap masyarakat atas pemadaman setrum pada Minggu (19/1/2020) malam, yang berlanjut pada Senin pagi (20/1/2020).
ADVERTISEMENT
Presiden Borneo Law Firm, Muhamad Pazri, mengatakan pemadaman setrum akibat sambaran petir sangat tidak berdasar karena dari dahulu sampai sekarang selalu berrulang. Menurut dia, sambaran petir menjadi alasan klasik.
“Inilah dugaan PLN tidak profesional. Kami Borneo Law Firm menilai dengan adanya kasus mati listrik serentak se-Kalsel-Teng, PLN harus memberi kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat,” kata Pazri lewat siaran pers ke banjarhits.id, Senin (20/1/2020).
Ia berkata PLN dan pemerintah pusat harus adil. Contoh pada Agustus 2019 lalu ketika pemadaman listrik serentak di sebagian wilayah Pulau Jawa, utamanya di Jabodetabek. “Lalu mereka dikompensasi sampai triliunan rupiah. Bagaimana dengan PLN Kalsel-Teng saat ini?” kata Pazri.
Ia menegaskan padam listrik sangat merugikan konsumen dan mayarakat yang sehari-hari sangat mengandalkan pasokan setrum untuk aktivitas. “Terlebih dimatikan pada saat pagi hari, malam dan waktu-waktu yang sangat dibutuhkan masyarakat.”
ADVERTISEMENT
Pazri mengutip beleid baru mengenai besaran kompensasi PLN tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Beleid ini mengubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Adapun besaran kompensasi tersebut mencapai 500% dari biaya beban atau rekening minimum dengan memperhitungkan indikator lama gangguan. Menurut dia, beleid tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
“Besaran kompensasi berdasarkan lama gangguan yang akan dibayarkan PLN yakni terbagi atas enam ketentuan,” ucap M Pazri.
Pertama, kompensasi akan diberikan sebesar 50% dari rekening minimum jika lama gangguan terjadi sampai dua jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan. Kedua, kompensasi sebesar 75% dari rekening minimum jika lama gangguan terjadi selama lebih dari 2 sampai 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan.
ADVERTISEMENT
Ketiga, jika lama gangguan lebih dari 4 jam sampai 8 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan, besaran kompensasi sebesar 100% dari rekening minimum. Keempat, jika lama gangguan lebih dari delapan sampai 16 jam, besaran kompensasi menjadi 200% dari rekening minimum.
Kelima, pelanggan akan menerima besaran kompensasi sebesar 300% dari rekening minimum jika lama gangguan terjadi selama 16 jam sampai 40 jam. Terakhir, besaran kompensasi tertinggi yakni sesar 500% dari rekening minimum diterima pelanggan ika lama gangguan terjadi lebih dari 40 jam.
“Beleid tersebut juga mengubah besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator lama gangguan, yakni selama 1 jam dalam 1 bulan. Artinya, apabila gangguan dialami pelanggan lebih dari 1 jam, besaran kompensasi yang akan diterima akan menyesuaikan dengan ketentuan di atas,” kata Pazri.
ADVERTISEMENT
“Menurut kami, Borneo Law Firm (BLF), PLN harus juga memberlakukan aturan itu kepada Masyarakat se-Kalselteng.”
Ia berharap Gubernur Kalsel dan Gubernur Kalteng, anggota DPR RI Perwakilan Kalselteng bersikap dan mendesak PLN terkait pemadaman listrik serentak di Kalselteng. “PLN dituntut untuk memberikan kompensasi dan harus memberikan perbaikan,” katanya.
Pazri meminta Dirut PLN Pusat serta Kementerian ESDM harus audit PLN Kalsel-Teng dalam pelaksanaan manajemennya.
Info yang beredar alasan PLN terjadi gangguan jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilo Volt (kV) di jalur antara Gardu Induk (GI) Rantau dan GI Barikin. Indikasi awal gangguan disebabkan oleh sambaran petir pada jalur transmisi SUTT 150 kV tersebut.
Gangguan tersebut menyebabkan padamnya suplai listrik di beberapa wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Adapun Gardu Induk yang terhenti suplai listriknya adalah sebagai berikut: GI Bandara Banjarbaru, GI Cempaka, GI Mantuil, GI Satui, GI Batulicin, GI Sampit, GI Bagendang, dan GI Pangkalan Bun. Suplai listrik pada pelanggan yang berada di sekitar GI tersebut untuk sementara terhenti.