news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Warga Balangan Laporkan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Rp 10 Miliar

Konten Media Partner
24 Mei 2018 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Sebanyak 19 warga di Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, mengadukan persoalan ganti rugi lahan ke Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Warga mengeluhkan atas aset lahan yang dibeli Satgas Pelaksanaan Pengadaan Tanah bentukan Pemkab Balangan.
ADVERTISEMENT
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan MAKI melaporkan dugaan keterlibatan oknum satgas pembebasan lahan Pemkab Balangan ke Kejati Kalsel. Menurut Boyamin, tim pembebasan lahan diduga melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan tanah tukar guling milik Pemda Balangan dengan tanah milik warga untuk kepentingan PT Adaro Indonesia.
“Yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5-10 miliar,” kata Boyamin kepada banjarhits.id, usai menyerahkan surat pengaduan ke Kejati Kalsel, Kamis (24/5).
Sosok Boyamin pernah memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus korupsi Bank Century. Ia menduga aksi rasuah oknum pejabat Pemkab Balangan, ini dalam rentang waktu kejadian tahun 2017-2018 di Kabupaten Balangan.
Dugaan korupsi bermula ketika satgas pengadaan tanah untuk kepentingan umum Pemkab Balangan melakukan pembelian tanah milik warga seluas 13 hektar dalam satu hamparan lokasi di Kecamatan Paringin Selatan.
ADVERTISEMENT
Boyamin berkata petugas menggelembungkan 2 kali lipat harga pengadaan lahan tanah yang dibeli dari warga. Petugas mengalokasikan dana Rp 60 ribu per meter, tapi warga pemilik tanah cuma diganti rugi senilai Rp 30 ribu per meter. Alhasil, ada 19 orang pemilik tanah meradang karena dirugikan atas harga tanah di luar ketentuan.
“Terhadap kroni oknum pejabat, harga tanah justru diduga telah dinaikkan sangat tinggi, sehingga menguntungkan pemilik dan merugikan negara. Semestinya, harga maksimal Rp 60 ribu per meter,” ujar Boyamin.
Pemkab Balangan melaksanakan program pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas kepentingan umum atau tukar guling tanah dengan milik Adaro Indonesia. Pemkab membeli tanah milik warga sebanyak 22 bidang yang luasnya sekitar 13 hektar. Kalaupun mengacu harga Rp 60 ribu per meter, Boyamin melihat seharusnya Adaro mendapat tanah seluas 26 hektar.
ADVERTISEMENT
Menurut Boyamin, Pemkab Balangan sudah membuat satuan tugas sesuai SK Bupati Balangan Nomor 188.45/109/KUM tahun 2017 dan SK Bupati Balangan Nomor 188.45/142/KUM tahun 2018, dengan ketua dijabat Wakil Bupati Balangan.
Atas dasar SK Bupati Balangan itu, kata Boy, warga pemilik bidang tanah memberi kuasa kepada oknum pengurus satgas tanah bentukan Pemkab Balangan untuk proses penjualan ke PT Adaro Indonesia. Setelah Adaro sepakat atas nilai apraisal dan letak tanah, Boyamin berkata ada oknum makelar menemui pemilik tanah dengan iming-iming janji menggiurkan.
“Bahkan oknum mengaku tak akan mengambil sepersen pun dari hasil penjualan tanah tersebut. Justru warga yang sudah menjual tanahnya, akan diberi uang lelah dari Pemkab Balangan. Apabila dapat mencarikan lahan seluas kurang lebih 20 hektar,” kata Boyamin.
ADVERTISEMENT
Beres menebar rayuan, makelar tanah kemudian menyodorkan kertas yang telah dilipat dan meminta pemilik tanah meneken tanda tangan. Pemilik tanah tak boleh membaca isi surat yang terlipat tersebut.
“Malah pengurus marah-marah, dengan mengatakan kenapa warga tidak percaya dengan mereka sebagai pengurus satgas Pemkab Balangan,” ucap Boyamin menirukan kesaksian warga.
Boyamin membawa bukti yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, yakni salinan SK Bupati Balangan No188.45/109/KUM tahun 2017 tentang Penetapan Satgas Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum Tahun 2017, dan lampiran susunan keanggotaan.
Kemudian ada salinan SK Bupati Balangan No188.45/142/KUM tahun 2018 tentang Penetapan Satgas Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum Tahun 2018, dan lampiran susunan keanggotaan.
Agar bukti lebih valid, Boyamin turut melampirkan salinan surat pernyataan Helda Yani dan Ardiansyah selaku pemilik tanah, yang bersaksi cuma menerima pembayaran Rp 30 ribu per meter. Sedangkan dalam fotokopi print out rekening tertulis Rp 60 ribu per meter disertai luas lahan.
ADVERTISEMENT
Boyamin meminta Kejati Kalsel mengusut dugaan rasuah itu dan menentukan tersangka bagi oknum yang terlibat. “Saksi-saksinya bisa Sekda Pemkab Balangan, Asisten Pemerintah, Kesra Setda Pemkab Balangan, dan Ketua RT setempat,” kata Boyamin. (Anang Fadhilah)