Melanggar Netralitas Pilkada, 5 ASN Tanah Laut Divonis Pidana 2 Bulan

Konten Media Partner
4 Juni 2018 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Pelaihari - Hakim Pengadilan Negeri Tanah Laut menjatuhkan vonis pidana terhadap lima ASN Pemerintah Kabupaten Tanah Laut atas pelanggaran netralitas pilkada. Ketua majelis hakim, Boedi Haryantho, mengatakan kelima terdakwa secara sadar dan sah melakukan tindak pidana dalam masa kampanye ketika momen Pilkada 2018.
ADVERTISEMENT
Menurut Boedi, lima terdakwa secara sah melakukan tindak pidana netralitas ASN dengan turut serta mendatangi orang tua salah tahu calon pilkada dan berswafoto seraya mengacungkan jari telunjuk dan jari tengah. Hal yang memberatkan terdakwa di antaranya sebagai penjabat tidak memberi contoh yang baik ke bawahan, terbukti melanggar netralitas ASN ketika pilkada, dan menguntungkan kepentingan pribadi.
Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah berkelakuan baik dan kooperatif selama persidangan, belum pernah terjerat kasus pidana, dan rata-rata sudah mengabdi sebagai ASN selama 30 tahun.
“Menjatuhkan pidana 2 bulan dan denda Rp 2,5 juta subsider 1 bulan dan hukuman masa percobaan selama satu tahun. Pidana ini tidak perlu dijalani, kecuali ada putusan hakim selanjutnya. Terdakwa diharuskan membayar biaya perkara Rp 1.000,” kata Boedi Haryantho saat membacakan vonis di hadapan kelima terdakwa di PN Tanah Laut di Kota Pelaihari, Senin (4/6/2018). Terdakwa baru dijebloskan ke penjara selama 2 bulan bila dalam satu tahun masa percobaan kedapatan kembali melanggar netralitas ASN.
ADVERTISEMENT
Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tanah Laut, yakni satu bulan penjara dan denda masing-masing terdakwa Rp 600 ribu subsider 15 hari kurungan badan. Kelima terdakwa disangka melanggar pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hakim tidak memerintahkan penahanan karena kelima terdakwa diancam hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Tujuan sanksi bersifat edukatif agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi pembelajaran bagi ASN lain. Agar dilakukan pemantauan perilaku terhadap kelima terdakwa,” kata Boedi.
Boedi berkata kelima terdakwa tahu bahwa sosok Adriansyah yang sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, merupakan ayah kandung calon Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah— Bambang berpasangan dengan Ahmad Nizar maju Pilkada Tanah Laut 2018. Kelima terdakwa sempat berswafoto bersama Adriansyah di dalam Lapas Sukamiskin dengan mengacungkan salam victory. Kedua jari itu seolah memberi pesan tersirat bahwa lima ASN mendukung paslon Bambang-Nizar yang kebetulan bernomor urut dua di Pilkada 2018.
ADVERTISEMENT
Kelima terdakwa membesuk Adriansyah pada 7 April lalu, tiga hari sebelum bekas anggota DPR RI dan bupati Tanah Laut dua periode itu bebas dari penjara pada 10 April 2018. Dua telepon seluler milik dua terdakwa memang lolos dari pemeriksaan sipir penjara. Setelah berswafoto, mereka mengunggah ke media sosial yang memicu dugaan pelanggaran netralitas ASN. Tim paslon kubu calon Bupati Tanah Laut, Sukamta, kemudian melaporkan ke Sentra Gakkumdu Tanah Laut untuk diproses pidana terhadap lima ASN tersebut.
Sebelum masuk ke meja persidangan PN Tanah Laut, Sentra Gakkumdu lebih dulu memproses kelima terdakwa, yang terdiri atas Akhmad Mustadi (Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut), HM Gazali (Sekretaris Kecamatan Tambang Ulang dan Ketua PPK Tambang Ulang).
ADVERTISEMENT
Kemudian, Muhammad Noor (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanah Laut), M Rafiki Effendi (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut), dan Suharyo (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Laut).
Mendengar vonis tersebut, kuasa hukum lima terdakwa, Badrul Ain Sanusi, menerima putusan hakim. Menurut dia, setiap terdakwa segera membayar sanksi denda Rp 2,5 juta setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Mungkin itu putusan terbaik bagi majelis hakim,” kata Badrul Ain. Adapun JPU Kejari Tanah Laut, Pipit Susriana masih pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari ke depan. (Diananta)