Melanggar Pemilu, Caleg DPRD Banjarbaru Menangis di Persidangan

Konten Media Partner
22 Januari 2019 18:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan pidana pemilu di PN Banjarbaru, Selasa (22/2/2019). (Foto: Istimewa/banjarhits.id)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan pidana pemilu di PN Banjarbaru, Selasa (22/2/2019). (Foto: Istimewa/banjarhits.id)
ADVERTISEMENT
banjarhits.id, BANJARBARU - Dua terdakwa pidana pemilu, Rizali Hadi dan Nurdin, kembali menghadiri sidang lanjutan dengan agenda keterangan ahli dan keterangan terdakwa di PN Banjarbaru, Selasa (22/1).
ADVERTISEMENT
Rizali Hadi seorang caleg DPRD Banjarbaru dari Partai Golkar, dan Nurdin seorang Kepala SDN 2 Guntung Manggis. Dihadapan para hakim, terdakwa Rizali Hadi mengaku telah mendapat teguran dari pimpinan Partai Golkar. Ia menyesali perbuatannya sembari meneteskan air mata. "Saya sudah ditegur dari pimpinan atas kasus ini. Saya meminta tolong kepada saudara Nurdin terkait kalender mengatasnamakan sebagai pembina Adiwiyata dan dilatarbelakangi kenal dekat. Saya menyesal," kata Rizali Hadi seraya menangis. Terdakwa Nurdin pun ikut meneteskan air mata lantaran menyesali perbuatannya. Nurdin tidak mengetahui adanya Undang-Undang Pemilu dan pasrah menunggu keputusan majelis hakim PN Banjarbaru. "Saya menyesal, saya tidak tahu adanya UU pemilu. Saya hanya bisa menunggu keputusan pengadilan terkait sanksi atas kasus ini," ucap Nurdin. Sidang dimpimpin ketua majelis hakim, Vivi Indrasusi Siregar, dan dua hakim anggota, Umar Yazi dan Ahmad Faisal Munawwir. Ketiga hakim sebelumnya meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat, Fathul Achmadi, dan ahli bahasa, Sabhan. Fathul mengatakan kasus ini murni kejahatan dan bukan pelanggaran karena oknum caleg memberikan kalender berisikan kampanye kepada seorang ASN. Apalagi, kalender ini diedarkan di ranah pendidikan pemerintah. Kedua terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. "Ini telah memenuhi rumusan tindak pidana pemilihan umum karena sengaja menggunakan fasilitas negara yakni tempat pendidikan atau ASN ikut serta dalam kegiatan kampanye," ucap Fathul. JPU Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis berkata terdakwa Rizali Hadi didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 493 juncto pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian terdakwa Nurdin didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 494 juncto pasal 280 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Diananta)
ADVERTISEMENT