Memanas, Dayak Pukul Mundur Adaro di Lahan Sengketa

Konten Media Partner
13 Desember 2018 22:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Memanas, Dayak Pukul Mundur Adaro di Lahan Sengketa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, TANJUNG – Sebagian warga Dayak terus menuntut legalitas tambang batu bara milik Adaro Indonesia di lahan sengketa Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Lahan sengketa ini seluas 10 hektare yang diklaim milik Heriyanto.
ADVERTISEMENT
Heriyanto pun mencari cantolan dukungan ke Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Kalimantan Selatan dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengan. Heriyanto memberikan kuasa sepenuhnya kepada Deputi Presiden MADN Kalsel, Ramond untuk mencari keadilan atas dugaan penyerobotan lahan.
Ramond sempat protes atas keberadaan alat berat excavator di lahan sengketa ini sejak 8 Desember lalu. Namun pada Rabu (12/12), polisi dan keamanan internal Adaro Indonesia menarik keluar alat berat dari lahan sengketa.
“Kami mempertanyakan adanya alat berat di lahan Heriyanto. Karena Rabu (12/12) sekitar pukul 09.00 wita, excavator diambil aparat keamanan dari Polres Tabalong serta dibantu Polsek Murung Pudak dan pihak keamanan perusahaan PT Adaro,” kata Ramond ketika mengontak tim banjarhits.ID, Kamis (12/12).
ADVERTISEMENT
Setali tiga uang, Ketua BATAMAD Barito Timur, Hardy Calvin Agoeh, mempertanyakan aktivitas yang dilakukan PT Adaro dengan menempatkan alat berat excavator di lahan sengketa.
Menurut Ramond, alat berat itu sudah dipakai untuk mengambil batu bara di lahan milik Heriyanto di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak. Ia menyesalkan perusahaan sekaliber Adaro Indonesia menggarong batu bara di lahan milik orang lain.
Memanas, Dayak Pukul Mundur Adaro di Lahan Sengketa (1)
zoom-in-whitePerbesar
“Kami menduga Adaro melakukan pencurian batu bara, apa tidak malu mengambil pada lahan yang jelas-jelas pemiliknya tidak pernah menjual atau memindahtangankan kepada manapun,” kata Ramond.
Dugaan pencurian ini setelah tindakan perusahaan masuk ke lokasi lahan milik Heriyanto tanpa izin. BATAMAD memergoki alat berat sibuk mengeruk batu bara, hingga alat berat itu ditinggal begitu saja.
ADVERTISEMENT
“Perlu kami tegaskan, kami tidak menahan alat itu. Kami cuma mempertanyakan siapa yang menyuruh mengambil batu di lokasi lahan milik Hariyanto? Dengan sendirinya, yang bertanggung jawab adalah yang meletakkan alat berat tersebut,” ucap Ramond.
Ujung-ujungnya, Ramond mengendus Adaro menggandeng polisi untuk membantu mengeluarkan alat berat tersebut dari lokasi lahan milik Heriyanto. Padahal, Ramond menilai alat berat ini sebagai barang bukti bahwa Adaro diduga menggarong batu bara secara ilegal. “Dimana kejadiannya tanggal 12 Desember 2018 sekitar jam 09.00 pagi,” ujarnya.
Adapun Community Relations dan Mediations Departemen Head Adaro di Tabalong, Joko Susilo mengatakan Adaro sudah menguasai lahan secara sah yang masih diklaim milik Heriyanto itu. Menurut dia, Adaro beroperasi di lahan milik korporasi yang sudah dibebaskan secara sah, bukan beroperasi di lahan yang bukan haknya.
ADVERTISEMENT
Kalaupun ada gangguan operasional di objek vital nasional, maka pengamanan diambil alih kepolisian. Namun, Djoko tak merespons gamlang ihwal hengkangnya alat berat di lahan bersengketa tersebut.
“Adaro memiliki legalitas yang sangat jelas dalam melakukan operasionalnya. Jika terjadi gangguan operasional terhadap Adaro yang menjadi objek vital nasional, maka tindakan pengaman diambil alih oleh negara, dalam hal ini kepolisian republik Indonesia,” ucap Joko Susilo.
Ia meminta kisruh lahan tidak dibawa ke ranah konflik antara Dayak dan Adaro Indonesia. "Jangan dibenturkan dan digiring antara Dayak dan Adaro, hal yag sangat berbeda." (Tim banjarhits.ID) Ilustrasi: Pixabay