Menteri ESDM Menang atas Gugatan Walhi Kalsel

Konten Media Partner
22 Oktober 2018 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Menang atas Gugatan Walhi Kalsel
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banjarhits.ID, Banjarmasin - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan dan warga Kalimantan Selatan harus menerima pil pahit atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (22/10/2018).
ADVERTISEMENT
Sebab, sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim, Sutiyo, itu menolak gugatan Walhi Kalsel atas Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) serta PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang melakukan penambahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain itu, Sutiyo mengharuskan Walhi Kalsel membayar biaya perkara sebesar Rp 21.271.000. "Kami masih merapatkan, InsyaAllah akan ada banding," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono ketika dikontak banjarhits.ID, Senin (22/10).
Kisworo mengatakan sidang gugatan tersebut dimenangkan oleh Menteri ESDM dan PT MCM. Kisworo sangat menyesalkan keputusan majelis hakim PTUN Jakarta tersebut.
Apalagi, menurut dia, sidang tersebut telah berjalan hampir 8 bulan lamanya. Pria gondrong itu menambahkan ihwal keputusan majelis hakim sama saja mencederai masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya waarga Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang mayoritas menolak izin tambang PT MCM
ADVERTISEMENT
Kisworo tegas menyatakan keputusan itu mencederai hukum yang ada di Indonesia. Walau demikian, pihaknya tetap semangat dan terus bberjuang erta berusaha untuk menyelamatkan hutan Pegunungan Meratus.
Walhi Kalsel akan melakukan banding di Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Bahkan beberapa hari sebelum putusan, Walhi Kalsel menggelar istighosah doa bersama bertema "Menyelamatkan Meratus, Menyelamatkan Kehidupan". Acara akbar tersebut digelar di halaman Masjid Agung Riyadusshalihin, Kota Barabai pada pukul 08.30 wita, Kamis (11/10/2018).
Istighosah dilaksanakan sebagai bentuk ikhtiar menolak pertambangan batu bara PT Mantimin Coal Mining di kawasan Pegunungan Meratus. Walhi Kalsel dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah tegas menolak pertambangan. (M Robby)