news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Narkoba Gagal Masuk Lapas Tanjung

Konten Media Partner
5 Desember 2018 10:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Narkoba Gagal Masuk Lapas Tanjung
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, TANJUNG – Sipir Lapas Kelas IIB Tanjung dan Satreskrim Polres Tabalong meringkus pembesuk yang hendak menyelundupkan narkoba ke penjara. Polisi meringkus Muhammad Khairullah (27), warga Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah kedapatan menyimpan satu paket sabu di dalam helm.
ADVERTISEMENT
Khairullah ditangkap saat ingin menjenguk narapida di Lapas Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong pada Minggu (2/12) sekitar pukul 16.00 wita.
"Penangkapan Khairullah setelah dapat laporan dari petugas rutan adanya pengunjung yang mencurigakan," jelas Kapolres Tabalong AKBP Hardiono kepada banjarhits.ID, Rabu (5/12).
Sebelum Khairullah ditangkap, menurut dia, petugas penjara menerima informasi ada seseorang mencurigakan yang hendak membesuk salah seorang narapidana pukul 14.30 wita. Sipir penjara bergegas mengontak anggota Satresnarkoba Polres Tabalong untuk mendatangi TKP.
Setelah mendapat laporan, polisi menuju ke Rutan Tanjung di Jalan Jaksa Agung. Dari tangan tersangka, polisi mendapati sabu yang tersimpan dalam helm. Satu paket sabu ini seberat 0,2 gram dikemas dalam kertas rokok yang disimpan dalam helm merek NHK biru.
ADVERTISEMENT
Barang bukti lainnya handphone merek Aldo dan uang tunai Rp 32 ribu. Dari pengakuan tersangka, Hardiono berkata, satu paket sabu ini merupakan upah mengantar barang yang diberikan oleh koleganya.
Di lokasi lain, Satresnarkoba Polres Tabalong juga menangkap tiga tersangka narkoba di Desa Wirang, Kecamatan Haruai: Zakaria (46), Ardianus (34) dan Rahmadi (42). Ketiganya ditangkap di salah satu rumah milik tersangka Rahmadi alias Ipung beserta barang bukti sabu dan alat penghisap.
Ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu (1/12) pukul 21.30 wita. Polisi sudah mengamankan tiga pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan bermula dari temuan sisa sabu di tas milik Rahmadi.
Menurut Hardiono, sisa sabu ini dibagikan di sebuah pondokan di hutan Sungai Arau, Desa Kaong, Kecamatan Upau. “Sabu tersebut dibeli patungan antara Rahmadi, Zakaria bersama dua orang lain yang masih lidik dengan total pembelian dari uang yang terkumpul Rp 1 juta,” kata AKBP Hardiono.
ADVERTISEMENT
Polisi turut mengamankan uang Rp1,8 juta, satu paket sabu seberat 0,2 gram, dan satu buah tutup botol bong bertuliskan C 1.000. Hasil penyidikan sementara ketiga tersangka itu bisa dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap dari mana asal sabu-sabu tersebut sehingga para tersangka mendapatkannya," tuturnya. (Irwin Apriadi)