Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 12 Kg Asal Malaysia di Banjarmasin

Konten Media Partner
30 Desember 2018 9:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 12 Kg Asal Malaysia di Banjarmasin
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN - Kepolisian Resor Kota Banjarmasin menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram asal Malaysia. Kepala Polisi Daerah Kalimantan Selatan, Irjen Pol Yazid Fanani, menuturkan pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kurir hendak mengirim sabu dalam jumlah besar ke Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
Mendengar informasi ini, Satnarkoba Polresta Banjarmasin di bawah kendali Kepala Polresta Banjarmasin melakukan controlled delivery terhadap pelaku bernama Sadikin (22) alias Dikin bin Sugianoor. Polisi menguntit pelaku dari Banjarmasin untuk mengambil paket sabu ke Pulau Sumatera.
"Petugas membuntuti pelaku dari Banjarmasin pada hari Sabtu 22 Desember 2018 ke Kota Malang. Kemudian petugas kehilangan jejak karena pelaku menggunakan KTP dengan identitas lain guna mengelabui petugas di lapangan," kata Yazid Fanani ketika presrilis penangkapan sabu, Minggu (30/12).
Yazid bercerita, petugas mendapat titik terang keberadaan pelaku pada 23 Desember 2018. Pelaku diketahui berada di kawasan antara Kota Palembang dan Bandar Lampung. Sehari kemudian, polisi juga mendapat informasi bahwa Sadikin berada di Jalan Lintas Timur Sumatera Kilometer 28, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung sekitar pukul 13.30 wib.
ADVERTISEMENT
"Petugas bertemu dengan pelaku yang tengah membawa koper hitam, gerak-gerik pelaku curiga melihat keberadaan petugas. Maka pelaku berupaya melarikan diri, petugas berhasil menangkap pelaku," ucapnya.
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 12 Kg Asal Malaysia di Banjarmasin (1)
zoom-in-whitePerbesar
Setelah itu polisi segera membuka koper bawaan Sadikin. Ia kedapatan membawa barang haram tersebut.
"Memang benar di dalamnya terdapat 12 paket besar sabu-sabu yang akan dikirim ke Kota Banjarmasin. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut." ujar Yazid.
Pelaku memakai KTP palsu atas nama Heru Nugroho untuk mengelabui petugas di lapangan. Sesuai KTP asli, Sadikin diketahui tinggal di Jalan Seberang Masjid Kampung Sasirangan RT 4, Nomor 2, Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah. (Anang Fadhilah DP)