Oknum Kasek dan Caleg Golkar Banjarbaru Didakwa Pidana Pemilu

Konten Media Partner
21 Januari 2019 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tindak pidana pemilu dengan terdakwa caleg Partai Golkar dan Kepala SDN 2 Guntung Manggis, Kota Banjarbaru di PN Banjarbaru, Senin (21/1). (Foto: Istimewa/banjarhits.id)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tindak pidana pemilu dengan terdakwa caleg Partai Golkar dan Kepala SDN 2 Guntung Manggis, Kota Banjarbaru di PN Banjarbaru, Senin (21/1). (Foto: Istimewa/banjarhits.id)
ADVERTISEMENT
banjarhits.id, BANJARBARU - Perkara pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum Caleg Partai Golkar DPRD Kota Banjarbaru, Rizali Hadi dan seorang Kepala SDN 2 Guntung Manggis, Nurdin, mulai masuk sidang perdana di PN Kota Banjarbaru, Senin (21/1/2019).
ADVERTISEMENT
Nurdin membagikan kalender bergambar Rizali Hadi ke pelajar SDN 2 Guntung Manggis pada November 2018. Rizali sebagai caleg DPRD Banjarbaru dapil 4 di Kecamatan Landasan Ulin. Wali murid yang tahu kelakuan Nurdin, melaporkan dua terlapor ini ke Bawaslu Banjarbaru dan Sentra Gakkumdu Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Sidang perdana tindak pidana pemilu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru. Sidang dimpimpin Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar dengan dua hakim anggota Umar Yazi dan Ahmad Faisal Munawwir. JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Budi Mukhlis di sela persidangan, menjelaskan oknum caleg ini diduga melanggar pidana Pemilu karena meminta membagikan 200 lembar kalender bergambar sosok diri pribadi. Gambar ini turut menyertakan nomor urut dan bertulis ajakan untuk mencoblos. Pembagian kalender di SDN 2 Guntung Manggis. Menerima mandat dari Rizali Hadi, Nurdin pun meminta ke beberapa wali kelas sekolah segera membagikan kalender bergambar Rizali Hadi kepada para siswa. Atas kasus ini, Budi Mukhlis berkata terdakwa Rizali Hadi didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 493 juncto pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Kemudian terdakwa Nurdin didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 494 juncto pasal 280 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Budi Muklis, yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru saat membacakan dakwaannya. Kedua terdakwa terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Setelah pembacaan dakwaan, hakim turut mendengarkan keterangan sembilan orang saksi. Para saksi di antaranya perwakilan komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru, perwakilan Panwas Kecamatan Landasan Ulin, dan bebeberapa orang guru yang sempat menerima dan membagikan kalender oknum caleg ke siswa. Sentra Gakkumdu Banjarbaru telah memutuskan untuk melanjutkan kasus pelanggaran pemilu dalam hukum pidana pemilu lewat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Banjarbaru. (Diananta)
ADVERTISEMENT