Jenazah Wartawan yang Tewas di Penjara Akan Diautopsi 29 Juni

Konten Media Partner
14 Juni 2018 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Penasehat hukum wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf (42), yang tewas di Lapas Kelas IIB Kotabaru pada Minggu (10/6), Nawawi, mengatakan rencananya proses autopsi jenazah Yusuf akan dilakukan pada 29 Juni.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut hasil autopsi itu akan menjadi bukti penyebab kematian Yusuf yang selama ini masih diselimuti rumor, meski kepala lapas menyebut akibat serangan jantung. Nawawi menyesalkan isu yang menyebut istri Yusuf, T. Arvaidah (38), menolak proses autopsi tersebut.
“Kami sedikit kecewa menyangkut keinginan autopsi ini, mengapa tak dilakukan saat kondisi mayat baru meninggal. Kenapa Polres Kotabaru malah menawarkan autopsi mayat dilakukan hari ini (Kamis 14 Juni)? Jelas kami tolak. Apalagi menjelang masuknya lebaran,” kata Nawawi kepada banjarhits.id, Kamis (14/6).
Nawawi mengaku sangat kecewa dengan kinerja Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru karena mengabaikan keinginan keluarga almarhum. Selain itu, ia memastikan keluarga Yusuf akan menggugat kedua institusi itu dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atas penetapan tersangka Yusuf.
ADVERTISEMENT
“Pokok materi terkait dengan aturan KUHAP. Pencemaran nama baik dan ambang batas pidana di bawah 5 tahun, tapi dilakukan penangkapan. Penangkapan secara lokus tidak dibenarkan di depan publik, di Bandara Syamsudin Noor, ini sangat memalukan,” ujar Nawawi.
Nawawi juga menilai perlakuan terhadap Yusuf selama di Lapas IIB Kotabaru tidak manusiawi di tengah riwayat sakit kronis yang dideritanya. Selain itu, ia menggugat proses pemberkasan P21 dari kepolisian ke kejaksaan karena ada kejanggalan dan tidak sesuai prosedur.
“Kami rencananya memasukkan surat gugatan hari ini, tapi karena ada beberapa pertimbangan, salah satunya menjelang lebaran. Maka diputuskan, surat gugatan akan kami serahkan usai lebaran,” ujar pengacara dari LBH Setyanegara Cabang Kotabaru itu.
Sementara itu, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel, Komisaris Besar Sofyan Hidayat, mengatakan Polda Kalsel masih terus mendalami penyelidikan kasus ini secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
“Polda Kalsel proaktif dan terus bekerja mengumpulkan bahan-bahan untuk dilakukan penyelidikan," kata Sofyan Hidayat ketika dikonfirmasi, Kamis (14/6).
Ilustrasi Penjara (Foto: Thinkstock)
Diberitakan sebelumnya, istri Yusuf mengajukan gugatan kepada Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru atas kematian suaminya. Yusuf diketahui sempat muntah-muntah sebelum petugas penjara membawanya ke UGD RSUD Kotabaru.
Arvaidah pun menduga masih ada yang ditutupi oleh pihak berwenang terkait dengan kematian suaminya itu. Sehingga ia meminta dilakukan autopsi.
“Kami minta dilakukan autopsi terhadap almarhum M. Yusuf, sehingga akan lebih jelas penyebab utama kematian apakah memang sakit jantung atau sebab lainnya,” kata Arvaidah, Rabu (13/6).
“Kami sudah menunjuk pengacara agar kasus ini jelas dan tak ada keraguan bagi kami.”
Sebelum Yusuf tewas, Arvaidah sudah mengajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru pada 11 Mei. Di surat permintaan penangguhan, ia menuliskan enam alasan untuk menangguhkan penahanan terhadap Yusuf.
ADVERTISEMENT
“Bahwa selama penyidikan perkara tersebut, suami saya selalu kooperatif,” demikian kutipan poin ketiga surat penangguhan.
Namun Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru, Agung Nugroho Santoso, menolak penangguhan penahanan karena khawatir Yusuf menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya yang dianggap melanggar hukum.
Polisi memenjarakan Yusuf atas tuduhan menulis berita provokasi, pencemaran nama baik, dan tidak berimbang sehingga dinilai merugikan perusahaan kelapa sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) — perusahaan di bawah milik Syamsudin Andi Arsyad.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Suhartomo, memastikan tidak ada unsur penganiayaan terhadap Yusuf sebelum dilaporkan tewas di RSUD Kotabaru. Menurut dia, Yusuf sudah dalam keadaan sakit dan menderita penyakit jantung.
Sebelum meninggal dunia, kata Suhartomo, Yusuf sempat dirawat inap di RSUD Kotabaru dengan keluhan penyakit jantung. Ia mengaku pernah mendapat pengakuan dari Yusuf terkait penyakitnya.
ADVERTISEMENT
“Pada saat itu (penyakit Yusuf) mungkin cukup kronis," kata Suhartomo.
Suhartomo mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru, Polres Kotabaru, dan keluarga korban terkait meninggalnya Yusuf. Ia mengklaim keluarga Yusuf menolak proses autopsi.
Ia memastikan meninggalnya Yusuf bukan karena penganiayaan, kekerasan, atau benturan benda tumpul. Secara sepihak ia menyebut penanganan terhadap Yusuf sudah sesuai prosedur, yakni setiap tahanan yang sakit harus ditangani dengan membawanya ke rumah sakit.
“Memang murni penyakit jantung,” ujarnya. (Tim banjarhits.id)