Pajak UMKM di Kalselteng Turun 0,5 Persen

Konten Media Partner
19 Juli 2018 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pajak UMKM di Kalselteng Turun 0,5 Persen
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kawnwil DJP Kalselteng) menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
ADVERTISEMENT
Kepala DJP Kalselteng, Imam Ariffin, menuturkan substansi beleid itu salah satunya memangkas tarif pajak penghasilan UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Menurut dia, PP yang diluncurkan Presiden Joko Widodo ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.
“Aturan baru ini efektif berlaku mulai 1 Juli 2018," kata Imam Arifin ketika media gathering di Banjarmasin, Kamis (18/7/2018).
Kata Imam, PP 23/2018 mengatur pengenaan pajak penghasilan final dengan peredaran bruto atau omzetnya sampai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Adapun ketentuan pertama, penerapan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulan.
Regulasi ini juga mengatur jangka waktu pengenaan tarif pajak penghasilan final di mana wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun, wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama 4 tahun, dan wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun.
ADVERTISEMENT
“Tujuan PP 23/2018 adalah untuk mendorong pelaku UMKM semakin berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan kemudahan pembayaran pajak dan tarif yang lebih baik,” katanya.
Imam berharap beban pajak yang lebih ringan memacu UMKM optimal mengembangkan usahanya dan melakukan investasi. Beleid itu turut mengatur jangka waktu pengenaan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen kepada pelaku usaha.
Jangka waktu diberikan selama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk wajib pajak koperasi, CV, dan firma. Sementara yang berbentuk perseroan terbatas diberi waktu selama tiga tahun.
Imam menjelaskan jika jangka waktu yang ditentukan habis maka besaran pajak penghasilan final yang dikenakan mengacu ketentuan perundang-undangan yang ada. Beleid ini diterapkan dan mulai dihitung berdasar tarif baru untuk dibayarkan pada Rabu (1/8/2018).
ADVERTISEMENT
Kegiatan sosialisasi selain mengundang para jurnalis, pelaku UMKM di Kota Banjarmasin mulai pelaku UMKM dari sektor kerajinan tangan hingga kuliner makanan dan minuman. (Anang Fadhilah)