Panwaslu Banjarmasin Tegur PKS karena Pasang Iklan Bermuatan Kampanye

Konten Media Partner
4 Mei 2018 11:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Masa kampanye yang seharusnya terjadwal mulai tanggal 23 September 2018, ternyata dilanggar oleh DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan DPD PKS Banjarmasin. Panwaslu Kota Banjarmasin pun memberi peringatan tertulis kepada kedua pengurus inti PKS tersebut.
ADVERTISEMENT
Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Banjarmasin, Subhani, mengatakan PKS diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Itu sebabnya, ia berhak melakukan teguran kepada PKS sesuai Pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Subhani mengungkapkan, pelanggaran dari PKS ditemukan pada 21 April 2018 lalu. Panwaslu Banjarmasin menemukan iklan ucapan selamat Milad PKS yang memuat lambang beserta nomor urut PKS, di salah satu media cetak di Kota Banjarmasin. Materi iklan itu disisipi ucapan jargon “20 tahun pengabdian PKS untuk Indonesia, perubahan untuk Indonesia yang lebih baik, dan Ayo Lebih Baik”.
Lebih lanjut, Subhani berkata materi iklan dipasang foto wajah Ketua DPW PKS Kalsel dan DPD PKS Kota Banjarmasin, dan Wali Kota Banjarmasin. Dari hasil pengawasan pada 25 April 2018, Panwaslu menentukan temuan iklan PKS adalah pelanggaran yang terdaftar di Nomor:01/TM/PL/Kota/22.01.IV/2018.
Bendera PKS (Foto: pks-sidoarjo.org)
Pada 26 April-2 Mei 2018, Panwaslu Banjarmasin sudah meminta keterangan atau klarifikasi kepada terlapor yakni Ketua DPW PKS Kalsel, Ketua DPD PKS Kota Banjarmasin beserta saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan kajian terhadap fakta, keterangan yang didukung alat serta bukti dan aturan hukum, Panwaslu Kota Banjarmasin menyatakan Iklan tersebut melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-undang 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum,” kata Subhani kepada banjarhits.id, Jumat (4/5).
Menurut dia, teguran ini sebagai proses pencegahan agar nantinya tidak terulang lagi. Subhani berkata himbauan ini berlaku untuk partai politik dan semua peserta Pemilu 2019. Namun, temuan ini belum masuk kategori tindak pidana pemilu. Sentra Gakkumdu yang terdiri atas kepolisian, kejaksaan, dan Panwaslu juga belum terbentuk.
”Jadi sementara ini kami hanya memberikan peringatan tertulis kepada DPW PKS Kalsel dan DPD PKS Kota Banjarmasin,” katanya.
Anggota Panwaslu Kota Banjarmasin, Rahmadiansyah, mengimbau peserta Pemilu 2019 memperhatikan aturan UU Pemilu dan tidak melanggarnya. Ia meminta masyarakat yang melihat atau mengindifikasi ada pelanggaran pemilu, segera melaporkan langsung atau melalui media sosial panwaslu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia mengatakan media bisa lebih hati-hati ketika menyiarkan materi iklan peserta Pemilu. “Sudah ada dilarang UU Pemilu. Masyarakat untuk mengawasi, sekiranya ada pelanggaran agar langsung melaporkannya secara langsumg ke panwaslu atau lewat media sosial panwaslu,” kata Rahmadiansyah. (Hanafi)