Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri ke Polresta Banjarmasin

Konten Media Partner
11 Januari 2019 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri ke Polresta Banjarmasin
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banjarhits.ID, BANJARMASIN – Pelaku penganiayaan, Parhat Rusady, menyerahkan diri ke kantor polisi setelah melukai Nazamudin (35) pada Selasa (2/1/2019) pukul 23.00 wita. Satu pekan lebih setelah melukai warga Komplek Purnama Permai, Kelurahan Sungai Andai, Kota Banjarmasin itu, Parhat mendatangi kantor polisi pada Kamis (10/1) malam.
ADVERTISEMENT
Mengutip pengakuan saudara korban, Ady, pelaku Parhat sudah di kantor Polresta Banjarmasin. Ady menerima informasi dari Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi.
Namun, AKP Ade Papa enggan menjelaskan kronologis Parhat menyerahkan diri ke polisi. “Saat ini pelaku Parhat Rusady alias Saidi pelaku penganiayaan sudah ditahan di Mapolresta Banjarmasin guna proses pemeriksaan. Lokasi penangkapan sendiri kami belum bisa beritahukan, kita tunggu proses lebih lanjut," tutur AKP Ade Papa kepada banjarhits.ID, Jumat (11/1).
Penganiayaan dengan senjata tajam ini mengakibatkan korban Nazamuddin (35) nyaris meregang nyawa. Kejadian terjadi di jalan Antasari Kecil Timur, Kota Banjarmasin pada Selasa (2/01/2019) pukul 23:00 WITA. Menurut informasi, korban sempat komplain terkait pengisian kuota internet di konter telepon seluler milik pelaku.
ADVERTISEMENT
Korban saat itu sedang nongkrong. Pelaku tiba-tiba mendatangi korban seraya menusukkan senjata tajam jenis pisau ke punggung korban. Akibatnya korban mengalami luka tusuk hingga mengenai paru-parunya. Untungnya, korban cepat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin (RSUD) untuk mendapatkan pertolongan.
Ady merasa kesal dengan perbuatan pelaku. “Beruntung adik saya (korban) cepat diselamatkan dokter di ruang IGD RSUD Ulin. Sebelumnya terlebih dulu dilakukan rongsen, untuk melihat seberapa dalam lukanya. Saya sangat kesal dengan kejadian ini, semoga pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya," ungkap Ady.
Apabila terbukti maka pelaku diancam dengan KUHP Pasal 355 ayat (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (Akhmad Faisal)
ADVERTISEMENT